BPN Ancam Tarik Seluruh Saksi, KPU: Tak Pengaruhi Rekapitulasi Suara

Dimas Jarot Bayu
15 Mei 2019, 15:14
Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU, Saksi Prabowo tolak hadir
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Petugas KPU bersama sejumlah saksi dan Bawaslu Jawa Barat mengikuti jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Jawa Barat di Aula KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, ketiadaan saksi dari salah satu kubu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tidak mempengaruhi proses rekapitulasi penghitungan suara. Dengan begitu, ancaman Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan berpengaruh terhadap hasil Pilpres 2019.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, rekapitulasi penghitungan suara tetap sah meski saksi dari salah satu kubu di Pilpres 2019 tidak hadir. "Ada atau tidak ada saksi, pleno (rekapitulasi penghitungan suara) tetap jalan. Rekapitulasi tetap sah," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5).

(Baca: KPU Minta Pihak yang Gencar Suarakan Curang Ikuti Proses yang Berlaku)

Dia menyampaikan, KPU mengundang saksi dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden untuk menyaksikan proses rekapitulasi penghitungan suara. Meski demikian, para saksi tak bisa menentukan jalannya proses rekapitulasi. 

Penyelesaian proses rekapitulasi penghitungan suara merupakan tanggung jawab KPU. KPU juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelesaikan tugasnya tersebut. "Itu akan menjadi tanggung jawab bagi kami untuk menyelesaikan dan menetapkannya," katanya.

Sejauh ini, ia mencatat seluruh saksi dari kedua kubu dalam Pilpres 2019 tetap menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hingga hari ini (15/5). Ada empat saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga yang bertugas menghadiri rapat ini. Keempatnya adalah Azis Subekti, Rohmat Marzuki, Rizaldi Priambodo, dan Fitra Aulia Rahman.

Azis mengatakan, dirinya sudah sejak awal mendapat mandat untuk menjadi saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga. "Kami memang harus jadi saksi," kata dia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...