Disebut Melanggar Proses Input Situng, KPU Tanggapi Putusan Bawaslu

Dimas Jarot Bayu
16 Mei 2019, 14:55
Pekerja memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Minggu (21/4/2019). Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang dimuat dalam Situng milik KPU masih terus bergerak dan ditampilka
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Pekerja memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Minggu (21/4/2019). Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang dimuat dalam Situng milik KPU masih terus bergerak dan ditampilkan dalam portal pemilu2019.kpu.go.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Komisioner KPU Pramono Ubaid mengakui sempat terjadi kesalahan dalam input data Situng.

Namun, KPU sudah memperbaiki Situng sebelum Bawaslu memberikan putusan. "Setiap ada informasi kesalahan input, kami perbaiki. Selama ini mekanisme itu sudah berjalan," kata Pramono di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).

(Baca: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Proses Input Situng, Namun Tak Menyetop)

Dia juga menyampaikan, bahwa KPU tidak pernah menutupi adanya kesalahan dalam input data pada Situng. Dia menegaskan, instansinya berkomitmen memperbaiki sistem ketika terjadi keselahan. “Itu sudah jadi komitmen kami sejak awal. Tidak ada yang berbeda dengan komitmen kami selama ini," ujarnya.

Kendati begitu, ia mengapresiasi putusan Bawaslu yang tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng. Menurut Pramono, putusan itu menandakan bahwa Bawaslu juga sepakat bahwa Situng merupakan alat untuk menyebarkan informasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) secara transparan kepada publik.

Karena itu, ia berkukuh agar input data pada Situng tidak boleh dihentikan. "Bawaslu dan KPU punya komitmen yang sama untuk prinsip keterbukaan publik, termasuk di dalamnya juga soal informasi terkait pemilu," kata Pramono.

(Baca: Hitungan Final KPU, Jokowi Menang Telak 77,3% Suara di Jawa Tengah)

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa KPU telah melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data pada Situng. Putusan ini terbit atas laporan yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno terkait salah input data Situng.

"Menyatakan terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," kata Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin sidang putusan Pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta. 

Meski terdapat pelanggaran, Bawaslu memutuskan proses Situng tetap dilanjutkan. Dengan catatan input data ke dalam Situng harus mengedepankan ketelitian dan akurasi. 

Hal tersebut untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik agar tetap terjaga. "Oleh karenanya keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU," kata Komisioner Bawaslu yang menjadi anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo.

(Baca: KPU Buka Layanan Pengaduan Penghitungan Suara Pemilu Lewat WhatsApp)

Bawaslu lantas memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data pada Situng. KPU juga diminta untuk memastikan data C1 yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 

"Dengan begitu, tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menjalankan proses Pemilu secara transparan, independen, imparsial dan berkeadilan," kata Ratna.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...