Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran THR 2019, Ini Isinya

Image title
Oleh - Tim Publikasi Katadata
16 Mei 2019, 17:19
KEMNAKER
Katadata

Jakarta-- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran  (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani 14 Mei 2019 ini, ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.

 

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Menaker Hanif di Jakarta  pada Kamis (16/5).

 

Dalam surat edarannya, Menaker Hanif menyebut SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR," kata Menaker Hanif. Meski jka mengacu  pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, namun Menaker mengimbau sebisa mungkin pembayaran dilakukan dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.

 

Terkait jumlah besaran THR,  setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 (satu) bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...