Hari Ini, Cukai Rokok Berlaku Lagi di Batam dan Zona Perdagangan Bebas

Rizky Alika
17 Mei 2019, 07:21
pengenaan kembali cukai rokok di Batam, cukai kembali diterapkan di kawasan perdagangan bebas, bea dan cukai
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, mulai Jumat (17/5) pengenaan cukai akan kembali diterapkan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ), yaitu Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pengenaan cukai akan kembali diterapkan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ), yaitu Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun. Pembebanan cukai akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (17/5).

Ini artinya, barang seperti rokok, minuman mengandung alkohol, dan etil alkohol akan dikenakan cukai. “Dasarnya rekomendasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan review dari pemerintah,” kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/4).

Menurut dia, prinsip pengenaan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai. Selain itu, pengenaan cukai bertujuan mengawasi peredaran barang kena cukai.

Namun berdasarkan informasi dari KPK, kuota barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas sudah berlebihan. “Over quota. Dampaknya barang itu mengalir keluar FTZ,” ujarnya. Karena itu, Heru menilai pembebasan cukai di kawasan perdagangan bebas tidak tepat. 

Sebagai informasi, KPK dalam penelitiannya pada November 2017 hingga April 2018, peredaran rokok di Batam mencapai 2,5 miliar batang. Jumlah tersebut melebihi kebutuhan masyarakat. Kelebihan pasokan ini mencerminkan peluang penyelundupan rokok ke daerah lain.

Dengan keputusan itu, Bea Cukai tak lagi melayani penguruan dokumen Cukai Free Trade Zone (CK-FTZ) tepat hari ini mulai pukul 00.00 WIB. 

(Baca: Kebijakan Diklaim Efektif, Bea Cukai Tumbuh 16,39% Per Juli)

Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...