Kebijakan Diklaim Efektif, Bea Cukai Tumbuh 16,39% Per Juli
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan bulan ketujuh tahun ini penerimaan bea cukai tumbuh 16,39%. Angka ini menunjukkan kenaikan tertinggi secara year on year (yoy) bahkan sejak tiga tahun terakhir.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, dengan pertumbuhan tersebut artinya negara memperoleh Rp 92,88 triliun. Nilai ini setara dengan 47,85% dari total target penerimaan bea cukai tahun ini sebesar Rp 192,10 triliun.
“Pertumbuhan positif terjadi pada semua sektor penerimaan, baik bea masuk, bea keluar, maupun cukai. Kenaikan per Juli 16,39% dibandingkan dengan penerimaan periode yang sama pada tahun lalu Rp 79,80 triliun,” tuturnya, di Tangerang, Kamis (23/8).
(Baca juga: Eksportir Buah Keluhkan Tingginya Tarif Bea Masuk)
Sejumlah faktor diklaim melatarbelakangi realisasi pertumbuhan, seperti peningkatan kegiatan perdagangan global serta kebijakan kepabeanan maupun cukai yang diklaim tepat. Kebijakan yang dimaksud, salah satunya program penertiban impor, ekspor, dan cukai berisiko tinggi (PIBT, PEBT, dan PCBT).
Sejak Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT), dan Penanganan Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dicanangkan pada Juli 2017, jumlah importir berisiko tinggi (IBT) bisa ditekan hingga 42,9%.