Kebijakan Diklaim Efektif, Bea Cukai Tumbuh 16,39% Per Juli

Dini Hariyanti
23 Agustus 2018, 16:22
Bea Cukai
Arief Kamaludin|KATADATA
Modus ekspor ilegal hasil perikanan ini adalah menggunakan nama eksportir lain dan pemberitahuan uraian barang yang tidak benar atau dilaporkan sebagai barang lain.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan bulan ketujuh tahun ini penerimaan bea cukai tumbuh 16,39%. Angka ini menunjukkan kenaikan tertinggi secara year on year (yoy) bahkan sejak tiga tahun terakhir.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, dengan pertumbuhan tersebut artinya negara memperoleh Rp 92,88 triliun. Nilai ini setara dengan 47,85% dari total target penerimaan bea cukai tahun ini sebesar Rp 192,10 triliun.

Advertisement

“Pertumbuhan positif terjadi pada semua sektor penerimaan, baik bea masuk, bea keluar, maupun cukai. Kenaikan per Juli 16,39% dibandingkan dengan penerimaan periode yang sama pada tahun lalu Rp 79,80 triliun,” tuturnya, di Tangerang, Kamis (23/8).

(Baca juga: Eksportir Buah Keluhkan Tingginya Tarif Bea Masuk)

Sejumlah faktor diklaim melatarbelakangi realisasi pertumbuhan, seperti peningkatan kegiatan perdagangan global serta kebijakan kepabeanan maupun cukai yang diklaim tepat. Kebijakan yang dimaksud, salah satunya program penertiban impor, ekspor, dan cukai berisiko tinggi (PIBT, PEBT, dan PCBT).

Sejak Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT), dan Penanganan Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dicanangkan pada Juli 2017, jumlah importir berisiko tinggi (IBT) bisa ditekan hingga 42,9%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement