Pencabutan Insentif Cukai di Zona Perdagangan Bebas Tak Berimbas Besar
Pemerintah memutuskan mencabut pembebasan cukai terhadap barang kena cukai (BKC) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Kebijakan tersebut berlaku pada 17 Mei 2019 melalui nota dinas di Batam, Bintan Karimum, dan Tanjung Pinang.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono menilai pencabutan insentif pajak ini tidak akan berdampak besar. Hal ini karena 70% rokok yang beredar di kawasan itu, khususnya di Batam, sudah dilekati pita cukai. "Justru pembebasan cukai selama ini dirasa tidak fair karena 30% rokok tidak kena cukai," ungkapnya pada Diskusi Publik INDEF di Bakoel Cikini, Jakarta, Selasa (21/5).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Heru Pambudi mengeluarkan nota dinas nomor ND-466/BC/2019 untuk menindaklajuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam nota ini, Heru meminta jajarannya untuk tidak melayani Cukai Free Trade Zone (CK-FTZ) mulai 17 Mei 2019.
Kebijakan ini diberlakukan setelah KPK mengkaji optimalisasi penerimaan negara di KPBPB pada 2018. Dari kajian KPK, terdapat sejumlah hasil yang ditemukan yaitu adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi. Hal ini disebabkan oleh tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB, terutama Batam.
(Baca: Hari Ini, Cukai Rokok Berlaku Lagi di Batam dan Zona Perdagangan Bebas)
Selain itu, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB. Penyalahgunaan tersebut berupa pembebasan cukai pada 2,5 miliar batang rokok senilai Rp 945 miliar pada 2018.Hasil kajian KPK juga menemukan praktik-praktik pemasukan yang melanggar hukum atas barang terkena larangan/pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.
Penerapan kebijakan pencabutan bebas cukai di KPBPB akan dimulai pada 1 Juni 2019. Proses penerapannya sekitar 10 hari hingga dua minggu sejak layanan CK-FTZ resmi diberhentikan. "Salah satu prosesnya yakni pembelian dan pemasangan pita cukai di 30% rokok yang belum dipasangi pita cukai di KPBPB," ujar Susiwijono.
Selain itu, pemerintah akan merevisi pula Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penyelenggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Peraturan mengenai fasilitas fiskal yang ada di KEK akan diubah, terutama pada barang kena cukai (BKC).
Sementara itu, PP Nomor 10 Tahun 12 yang mengatur perlakuan kepabeanan pajak cukai dan pelaksanaannya juga akan diubah. "Terutama penegasan di bagian barang konsumsi," tutup Susiwijono.