Semester II, Sistem Pembayaran QR Code Harus Mengacu ke Standar BI
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan QR Code Indonesia Standard (QRIS) hari ini, Senin (27/5). Peresmian perdana ini menjadi momentum pertama awal pembayaran QR dengan satu standar kode di Tanah Air. Untuk tahap awal, BI akan mulai mengimplementasikannya pada semester dua 2019.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peluncuran QRIS sejalan dengan transformasi ekonomi digital yang semakin cepat dan luas. “Sistem baru ini dapat mendorong perekonomian domestik. Kami akan menumbuhkan ekosistem yang baik,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta.
Sistem pembayaran QR Code di Indonesia nantinya harus beradaptasi dengan QRIS. Jadi, penyedia jasa pembayaran, seperti Ovo, Gopay, Dana, LinkAja, termasuk dari luar negeri AliPay dan WeChatPay, harus menyesuaikan dengan kode standar itu.
Untuk penerapannya, BI mengacu pada Europay Mastercard Visa (EMV). EMV merupakan standar pembayaran menggunakan chip, Near Field Communication (NFC) maupun kode QR sebagai penghubung (interface) ke dompet digital (e-wallet).
(Baca: OVO, Go-Pay, dan DANA Siap Adopsi Standardisasi Kode QR dari BI)
Pada kesempatan yang sama, Perry juga memaparkan lima visi sistem pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.
Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
Selanjutnya, menjamin interlink antara fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface-API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.
Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.
(Baca: Peluang Emas Menjaring Dana Turis Asing dari Kode Pemindai)
Dan terakhir, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.
Menurut Perry, kelima visi SPI 2025 tersebut akan diwujudkan melalui lima inisiatif. Nantinya kelima inisiatif tersebut akan diimplementasikan Bank Indonesia secara langsung maupun melalui kolaborasi dengan koordinasi dengan kementrian dan lembaga terkait beserta industri.
"Peran kita bagaimana memastikan inovasi ini memberi manfaat bagi ekonomi dan keuangan Indonesia. Market mechanism tidak selalu ada sisi baiknya, ada saatnya market gagal akibat perkembangan industri. Ini peran policy maker menjawab dampak negatif itu," katanya.
(Baca: BI Bakal Uji Coba Standardisasi Kode QR dengan Singapura dan Thailand)