Semester II, Sistem Pembayaran QR Code Harus Mengacu ke Standar BI
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan QR Code Indonesia Standard (QRIS) hari ini, Senin (27/5). Peresmian perdana ini menjadi momentum pertama awal pembayaran QR dengan satu standar kode di Tanah Air. Untuk tahap awal, BI akan mulai mengimplementasikannya pada semester dua 2019.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peluncuran QRIS sejalan dengan transformasi ekonomi digital yang semakin cepat dan luas. “Sistem baru ini dapat mendorong perekonomian domestik. Kami akan menumbuhkan ekosistem yang baik,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta.
Sistem pembayaran QR Code di Indonesia nantinya harus beradaptasi dengan QRIS. Jadi, penyedia jasa pembayaran, seperti Ovo, Gopay, Dana, LinkAja, termasuk dari luar negeri AliPay dan WeChatPay, harus menyesuaikan dengan kode standar itu.
Untuk penerapannya, BI mengacu pada Europay Mastercard Visa (EMV). EMV merupakan standar pembayaran menggunakan chip, Near Field Communication (NFC) maupun kode QR sebagai penghubung (interface) ke dompet digital (e-wallet).
(Baca: OVO, Go-Pay, dan DANA Siap Adopsi Standardisasi Kode QR dari BI)
Pada kesempatan yang sama, Perry juga memaparkan lima visi sistem pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.
Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.