Fintech Alumnia Targetkan Investasi Rp 10 Miliar Tahun Ini
Perusahaan equity crowdfunding Alumnia menargetkan investasi sebesar Rp 10 miliar hingga akhir tahun ini. Perusahaan fintech berbasis blockchain tersebut memperkirakan, jumlah investasi itu setara dengan pembiayaan untuk tiga proyek.
CEO dan Co-Founder Alumnia Agus Wicaksono mengatakan, proyek investasi yang digarapnya belum terlalu banyak karena Alumnia baru diluncurkan. Hingga saat ini, baru ada 10 proyek bisnis komersial dan dua proyek riset yang digarapnya.
“Ke depannya visi kami adalah ingin membiayai proyek yang memiliki dampak yang berkelanjutan serta tidak merusak lingkungan,” ujar Agus kepada Katadata dalam acara Soft Launching Alumnia di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/5).
Ia mencontohkan, proyek terbarunya adalah crowdfunding untuk riset penelitian di Universitas Indonesia dan Universitas Negeri Jakarta, serta pembangunan co-working space bernama Konserta yang akan dibangun di Jalan Juanda, Depok.
Meski masih tergolong baru, ia optimistis perusahaannya dapat segera tumbuh dan menggaet lebih banyak investor ke depannya. “Kami percaya, investasi ini akan menjadi salah satu pekerjaan yang akan berkembang di masa yang akan datang,” ujarnya.
(Baca: Startup Bizhare Bantu UMKM Cari Pendanaan Tanpa IPO)
Alumnia menggunakan sistem blockchain untuk menyimpan semua transaksi finansialnya agar lebih transparan, dan aman. Menurutnya, blockchain memungkinkan para investor untuk melakukan crowdfunding melalui mata uang rupiah dan mata uang virtual berupa token.
Investasi crowdfunding di Alumnia bisa dilakukan dengan modal mulai Rp 5 juta. “Dengan sistem token ini, nantinya yang ikut investasi tidak hanya dari Indonesia tapi juga bisa dari luar negeri,” ujarnya. Selain itu, Alumnia juga mengukur investasinya dalam bentuk emas karena nilainya yang stabil.
Ia melanjutkan, sebenarnya perusahaannya ingin menurunkan nilai investasi tersebut agar dapat menjangkau lebih banyak investor. Hanya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018 menyebut bahwa jumlah pemegang saham tidak boleh lebih dari 300 pihak. Selain itu, kurun waktu yang ditetapkan hanya maksimal setahun dengan total dana yang dihimpun juga dibatasi Rp 10 miliar.
Ke depannya, ia mengatakan bahwa perusahaannya akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar aturan tersebut bisa direvisi. Sehingga, pembatasan tersebut tidak akan menghambat pertumbuhan industri crowdfunding nantinya.
(Baca: Pelaku Fintech Minta OJK Tak Batasi Pendanaan Equity Crowdfunding)