Mantan Kapolda Metro Jaya Diduga Terlibat Makar

Image title
Oleh Antara
10 Juni 2019, 14:43
mantan kapolda jadi tersangka makar
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan mantan Kapolda Metro Jaya jadi tersangka makar.

Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Muhammad Sofyan Jacob disebut menjadi tersangka dugaan makar. Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan keterlibatan Sofyan Jacob dalam perkara makar setelah mendapat pelimpahan dari Bareskrim Mabes polri.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/6) seperti dikutip dari Antara.

Argo tak memaparkan kapan penetapan tersangka pada Sofyan. Rencananya hari ini Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Senin ini pukul 10.00 WIB.

Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit. "Ditunda ya (pemeriksaannya)," kata Argo.

(Baca: Wiranto Perintahkan Polri Ungkap Pemeriksaan Tokoh Kerusuhan 21-22 Mei)

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, membenarkan ihwal jadwal pemeriksaan itu. Namun karena kliennya berhalangan, Ahmad Yani datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Ahmad Yani dikonfirmasi di tempat lain.

Ahmad Yani menyatakan siap untuk menghadirkan Sofyan pekan depan. Namun, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik. "Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," tutur Ahmad Yani.

(Baca: Peran Politisi Gerindra di Balik Penangguhan Penahanan Tersangka Makar)

Menurut Ahmad Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Pelapornya sepertinya sama dengan orang yang melaporkan Eggi Sudjana," kata dia.

Sementara itu, Eggi Sudjana masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari mulai 14 Mei dan kemudian diperpanjang 40 hari mulai 2 Juni.

Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019. Namun, Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan tersebut.

(Baca: Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Terseret Kepemilikan Senjata Ilegal)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...