Satu Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut Pertamina Tak Korupsi

Dimas Jarot Bayu
10 Juni 2019, 19:47
hakim beda pendapat kasus karen pertamina korupsi. Karen agustiawan dinilai tidak terbukti korupsi
Arief Kamaludin | Katadata
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan jelang melepas masa jabatannya pada 1 Oktober 2014.

Satu hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Anwar menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang pembacaan vonis kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Menurut Anwar, eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan tidak bersalah dan tak terbukti melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

"Terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, baik dakwaan primer ataupun subsider," kata Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).

Menurut dia, Karen tidak melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pertamina ketika melakukan investasi di Blok BMG. Alasannya, Karen memutuskan investasi di Blok BMG bersama jajaran direksi lainnya. "Keputusan berinvestasi di Blok BMG diambil secara kolektif kolegial," ujarnya.

(Baca: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara)

Keputusan diambil Karen bersama mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan, mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu Pertamina Bayu Kristanto, dan eks Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan.

Selain itu, Karen dan jajaran direksi telah meminta izin kepada dewan komisaris Pertamina untuk investasi di Blok BMG. Meskipun, dewan komisaris tidak menyetujui rencana tersebut.

Dewan komisaris ketika itu berpendapat bahwa investasi tersebut tidak akan menguntungkan karena pengoperasian Blok BMG tidak optimal. Meski demikian, Anwar menilai perbedaan pendapat antara jajaran direksi dengan dewan komisaris tak bisa dijadikan alasan Karen bersalah.

Penyebabnya, dewan komisaris hanya bertugas sebagai penasehat, bukan pengambil keputusan. "Karena kewenangan untuk berinvestasi ada pada jajaran direksi, bukan dewan komisaris," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...