Vonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina: Allahu Akbar, Saya Banding
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Hakim Tipikor memvonis Karen hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Seusai membacakan putusan, Hakim Ketua Emilia Djaja Subagja menanyakan apakah para pihak dalam kasus tersebut akan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding. Sontak, Karen langsung menyuarakan pendapatnya secara tegas.
"Innalillahi wa inna'ilaihi raji'un. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Majelis hakim, saya banding," kata Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).
(Baca: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara)
Jawaban Karen itu disambut riuh oleh keluarga dan jajaran pegawai Pertamina. Mereka turut hadir untuk menyaksikan persidangan yang mendudukkan Karen di kursi terdakwa.
Selain Karen, kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo juga menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. Soesilo pun meminta agar majelis hakim dapat mempercepat memberikan salinan putusan kepada pihaknya.
"Sehingga kami bisa membuat memori banding secara sempurna," kata Soesilo.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim. Hal tersebut dilakukan mengingat putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan mereka.
(Baca: Pledoi Karen, Keputusan Pertamina Akuisisi BMG Tak untuk Perkaya Diri)
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menghukum Karen dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Karen juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 284 miliar dalam kasus tersebut.