OJK Sebut 90% Penyaluran Pinjaman Masih di Pulau Jawa

Cindy Mutia Annur
15 Juni 2019, 08:00
jumlah penyaluran kredit fintech 2019, jumlah pinjaman 2019, ojk, fintech
Katadata | Arief Kamaludin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa 90 % penyaluran pinjaman masih berada di Pulau Jawa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa 90 % penyaluran pinjaman masih berada di Pulau Jawa. Per 23 Mei 2019, penyaluran pinjaman di luar Pulau Jawa hanya Rp 5,2 triliun, sedangkan di Pulau Jawa Rp 31,8 triliun. 

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, hal itu terjadi karena minimnya informasi mengenai pendanaan financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) oleh masyarakat di luar Pulau Jawa. “Padahal kehadirannya bisa sebagai alternatif untuk pendanaan selain dari perusahaan pembiayaan pasar modal maupun perbankan,” katanya kepada Katadata.co.id saat ditemui dalam acara AFPI C Summit 2019 di Bekasi, Jumat (14/6).

Advertisement

Pendanaan dari perbankan, menurut dia, memang lebih dikenal secara umum oleh masyarakat di berbagai daerah. Hanya, persyaratan untuk meminjam di perbankan dianggap lebih rumit dibandingkan lewat fintech lending. Fintech lending seharusnya bisa menjadi alternatif pendanaan yang tepat bagi masyarakat khususnya mereka yang tidak memiliki akun bank (unbanked) dan yang punya akun tetapi butuh dana cepat (underserve).

(Baca: Fintech Alumnia Targetkan Investasi Rp 10 Miliar Tahun Ini)

Ia melanjutkan, informasi yang selalu lebih unggul di Pulau Jawa dibandingkan di luar daerah tersebut membuat akses informasi terhadap fintech lending juga menjadi minim diketahui oleh masyarakat. Hal ini terbukti dari data  OJK per 23 Mei 2019, dari 113 fintech lending yang terdaftar atau berizin, yang berdomisili di luar Jabodetabek hanya empat fintech lending. “(Fintech lending) dari luar Pulau Jawa baru dari Lampung saja,” ujarnya.

Karena itu, menurut dia, sudah menjadi tugas bersama, baik instansinya, asosiasi, maupun media, untuk turut mensosialisasikan fintech lending serta peranan dan manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan. “Kami ingin mendorong agar sosialisasinya lebih dikenal oleh masyarakat,” ujar Hendrikus.

Ia melanjutkan, salah satu caranya dengan memberikan syarat baru pemberian izin untuk fintech lending. Perusahaan harus melakukan izin minimal di 12 daerah dan enam daerah dari luar Jawa.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement