Pesaing Gojek dan Grab Dukung Pembatasan Diskon Tarif Ojek Online

Image title
17 Juni 2019, 09:23
Bonceng dukung pembatasan diskon tarif ojek online.
Instagram bonceng.id
Ilustrasi Bonceng. Pendiri sekaligus CEO Bonceng Faiz Noufal mendukung rencana pemerintah untuk membatasi pemberian diskon tarif ojek online.

Pendiri sekaligus CEO Bonceng Faiz Noufal mendukung rencana pemerintah untuk membatasi pemberian diskon tarif ojek online (ojol). Melalui pembatasan tersebut, menurutnya persaingan usaha di industri layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) akan lebih sehat.

Berdasarkan informasi yang diterima Faiz, penyedia layanan ojek online seperti Gojek dan Grab memberikan diskon hingga 50% dari tarif normal. "Saya mendukung pemerintah untuk mendewasakan industri ini dalam jangka panjang, supaya terjadi persaingan yang sehat," kata dia dalam siaran pers, kemarin(16/6).

Pemberian diskon tarif ojek online dalam jumlah besar tersebut, menurutnya bisa mengarah pada predatory pricing. Predatory pricing merupakan strategi untuk menyingkirkan pesaing, dengan menetapkan harga produk yang sangat rendah. Bila hal ini berlanjut, ia khawatir akan terjadi monopoli.

Karena itu, ia berharap pemerintah membuat kebijakan guna melindungi konsumen baik mitra pengemudi maupun penumpang, serta industri berbagi tumpangan. "Terkait diskon tarif ini tergantung masing-masing perusahaan. Hanya, pemerintah bisa melindungi konsumen dengan merilis satu regulasi," kata Faiz.

(Baca: KPPU Awasi Operator jika Diskon Tarif Ojek Online Mematikan Pesaing)

Pesaing lokal Gojek dan Grab ini menerapkan skema kemitraan yang berbeda, yakni dengan sistem setoran Rp 50 ribu setiap pekan bagi mitra pengemudinya. Selain Bonceng, Anterin.id menerapkan sistem setoran Rp 20 ribu per hari bagi mitra pengemudinya. Bahkan, motor yang dipinjamkan Anterin.id akan menjadi milik mitra pengemudi setelah membayar setoran selama tiga tahun.

Beberapa peneliti menilai, kedua pemain lokal ini sulit bersaing dengan Gojek dan Grab tanpa didukung pendanaan yang besar. Pendanaan dibutuhkan untuk mengembangkan sistem dan adopsi teknologi, serta merekrut mitra pengemudi. “Gojek dan Grab juga terkadang memberikan subsidi kepada konsumen,” kata Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal, pada awal Mei lalu.

Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan aturan terkait diskon tarif ojek online ke Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebab, diskon tarif ojek online melibatkan perusahaan teknologi finansial (fintech) seperti Go-Pay dan OVO.

Karena itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, diskon tarif ojek online masih diperbolehkan saat ini. Asalkan besarannya tidak melebihi tarif batas bawah dan atas, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019.

Budi menjelaskan, aplikator yang melanggar tarif batas atas dan batas bawah aturan tersebut akan dilaporkan ke KPPU.  “Itu (diskon tarif ojek online) bukan ranah kami,” kata dia.

(Baca: Tarif Ojek Online Naik, Pemain Baru Masih Sulit Saingi Gojek dan Grab)

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...