KPPU Awasi Operator jika Diskon Tarif Ojek Online Mematikan Pesaing

Cindy Mutia Annur
14 Juni 2019, 16:55
KPPU Diskon Tarif Ojek Online
Arief Kamaludin|KATADATA
KPPU tanggapi pembatalan aturan diskon tarif ojek online.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencananya untuk mengatur diskon tarif layanan ojek online. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan instansinya akan memberi pertimbangan kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait jika ada potensi pelanggaran persaingan usaha termasuk di industri layanan berbagi tumpangan atau ride-hailing.

Ketua KPPU Kurnia Toha menyampaikan, instansinya tidak berwenang mengatur diskon tarif layanan ojek online. Diskon merupakan kebijakan masing-masing perusahaan seperti Gojek dan Grab untuk menggaet lebih banyak konsumen.

Advertisement

Namun menurut dia besaran diskon harus wajar dan diberi batasan waktu. “Kalau diskon tidak wajar dan bertujuan mematikan pesaing, itu predatory pricing. Itu kewenangan KPPU,” kata Kurnia kepada Katadata.co.id, Jumat (14/6).

(Baca: Kemenhub Batalkan Larangan Diskon Tarif Ojol)

Predatory pricing merupakan strategi untuk menyingkirkan pesaing, dengan menetapkan harga produk yang sangat rendah. Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, instansinya bertugas mengawasi persaingan usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU juga mengawasi kemitraan dalam berusaha sebagaimana diatur UU Nomor 20 Tahun 2008 jo Pasal 31 PP No 17 Tahun 2013. “Soal peraturan terkait persaingan usaha dari instansi mana pun menjadi domain KPPU untuk memberi saran dan pertimbangan, jika berpotensi melanggar persaingan usaha,” ujar dia.

(Baca: Mitra Pengemudi Dukung Diskon Ojek Online Ditentukan Mekanisme Pasar)

Ketua Komisioner KPPU Periode 2015-2018 Syarkawi Rauf menambahkan, praktik promosi yang tidak wajar bisa mengarah kepada predatory pricing. Hilangnya posisi tawar mitra pengemudi akibat adanya pemain dominan di pasar, menurutnya sudah terjadi di Singapura dan Filipina.

Di kedua negara tersebut, penyedia layanan berbagi tumpangan asal Amerika Serikat (AS) hengkang dari Asia Tenggara. “KPPU di kedua negara tersebut menjatuhkan sanksi kepada pemain (Grab) yang mengakuisisi Uber,” kata dia dalam siaran pers.

KPPU di Singapura yakni Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) menerima keluhan dari mitra pengemudi Grab tentang kenaikan tingkat komisi yang diambil oleh aplikator pada tahun lalu. Menurut CCCS, Grab sempat mengurangi jumlah insentif yang didapat mitra pengemudi pada Juli 2018.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement