Amman Buka Peluang Gandeng Mitra Bangun Smelter di Sumbawa

Image title
18 Juni 2019, 16:18
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi tambang. PT Amman Mineral Nusa Tenggara membuka peluang kerja sama dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

PT Amman Mineral Nusa Tenggara  membuka peluang kerja sama dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Adapun saat ini pihaknya masih fokus melakukan pekerjaan desain awal (Pre Front End Engineering Design/FEED), yang bekerja sama dengan perusahaan asal Finlandia, Otutotec.

Direktur Utama Amman Mineral Rachmat Makassau mengatakan, progres smelter telah mencapai 13,6%. Pada Juli nanti akan ada surveyor independen yang akan melakukan evaluasi.

Ia memastikan, pembangunannya berjalan dengan baik, dan bisa beroperasi sesuai target yang telah ditetapkan yaitu pada 2022. Smelter akan beroperasi secara penuh pada 2023. "Beroperasinya akan sesuai dengan target. Kalau ada yang ingin bermitra kami akan evaluasi," ujarnya, saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/6).

(Baca: Amman Gandeng Perusahaan Finlandia Garap Desain Smelter)

Adapun FEED ditergetkan selesai pada Oktober mendatang. Setelah itu, perusahaan akan menentukan dana investasi yang dibutuhkan, dan mulai melakukan proses pengerjaan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC). Konstruksi pembangunan smelter akan dimulai pada pertengahan tahun 2020, dengan kapasitas 1,3 juta ton tembaga.

Perusahaan masih mempertimbangkan calon produsen tembaga untuk diolah di smelter milik Amman. Rachmat menjelaskan untuk mempertimbangkan hal itu, pihaknya akan mendiskusikannya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tahun ini Amman mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan sebesar 336 ribu ton tembaga, dengan pasar ekspor Filipina, Jepang, Korea. Selain itu, perusahaan juga mendapatkan kuota sebesar 100 ribu ton untuk diolah ke PT Smelting di Gresik, Jawa Timur. Sedangkan pada tahun lalu, kuotanya hanya sebesar 20 ribu ton.

"Kami pasok ke Gresik apabila ada kekurangan. Kalau di Gresik penuh kami ekspor. Tahun ini ada tambahan dari Gresik," ujarnya.

(Baca: Amman Investasi US$ 28 Juta Untuk Eksplorasi di Blok Elang)

Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan paling lambat pada 2014. Namun, pemerintah memundurkan batas waktunya menjadi 2022.

UU Minerba mensyaratkan pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri. Dengan begitu, dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan mineral dan batubara, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 beserta Peraturan Menteri ESDM sebagai regulasi turunannya, untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.

(Baca: Sanksi Keterlambatan Pembangunan Smelter Dinilai Kurang Tegas)

Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...