Kemendag Harap AS Tak Cabut Fasilitas Dagang RI Setelah India
Kementerian Perdagangan berharap fasilitas pengurangan bea masuk (Generalized Systems of Preference/GSP) Indonesia tidak dicabut oleh Amerika Serikat (AS). Pernyataan ini menyusul sikap AS yang telah mencabut fasilitas GSP India.
Karena itu, pemerintah terus memperbaiki kriteria (measures) sesuai permintaan AS. "Kami ber-progress (memperbaiki kriteria). Kalau progress dianggap bagus, mudah-mudahan GSP kita tidak dicabut," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut dia, ada delapan persyaratan yang harus diiperbaiki. Salah satunya, perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) hortikultura dan hewan.
(Baca: Setelah India, Fasilitas Dagang untuk Indonesia Berpotensi Dicabut AS)
Sebagai informasi, pada tahun lalu pemerintah menghapus Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Hortikultura. Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat memenuhi keinginan Negeri Paman Sam dengan memberikan kebijakan impor yang tidak dihalangi.
Namun, Oke mengatakan, masih ada aturan lain yang perlu diperbaiki seperti kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), isu terkait asuransi, dan lainnya. "Itu kami laporkan dan koordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," ujarnya.
(Baca: Pengusaha Minta Pemerintah Selesaikan Hambatan Dagang dengan AS)
Ia mengatakan, pemerintah belum mengetahui tenggat waktu bagi AS dalam menetapkan GSP Indonesia. Oke hanya mengatakan, AS terus memonitor GSP itu.
Adapun, fasilitas GSP Indonesia sedang dikaji oleh AS sejak April 2018. Kajian ini dilakukan bersamaan dengan GSP AS dengan India dan Kazakshtan. Namun, AS telah memutuskan GSP dengan India mulai 5 Juni lalu.
Sebelumnya, penerapan GSP membuat sejumlah produk India senilai US$ 5,6 miliar dapat masuk ke AS tanpa pengenaan bea impor. Pemerintah India menyayangkan keputusan AS mencabut penerapan GPS itu serta berjanji akan membela kepentingan nasional. Sebagai balasannya, India menaikkan tarif untuk 28 produk yang berasal dari AS.
(Baca: RI Sampaikan Pembelaan dalam Sidang Insentif Bea Masuk AS Terkait HAKI)
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani memperkirakan fasilitas GSP Indonesia akan dicabut karena belum memenuhi kriteria pasar. "GSP Indonesia akan dicabut apabila selama proses review Indonesia tidak dapat membuktikan dapat memenuhi kriteria akses pasar," kata dia kepada Katadata.co.id.
Kriteria yang dimaksud ialah memberikan equitable market access bagi produk barang, jasa dan investasi asal AS. Selain itu, Indonesia juga perlu memberikan perlindungan Intellectual Property Rights (IPR) yang dimintakan AS kepada Indonesia. Namun, untuk memenuhi tuntutan dalam proses pengkajian tersebut, Shinta menilai terlalu banyak kebijakan di Indonesia yang perlu diubah.
(Baca: Mendag Lobi Pengusaha AS untuk Pertahankan Pemberian Insentif Tarif)