RI Sampaikan Pembelaan dalam Sidang Insentif Bea Masuk AS Terkait HAKI

Michael Reily
9 Januari 2019, 05:00
Pelabuhan Ekspor
Katadata

Indonesia masih menjalani proses pengkajian (review) atas kelayakan negara dalam memperoleh fasilitas insentif bea masuk Generalized Systems of Preference (GSP)  dari pemerintah Amerika Serikat (AS) tahun 2018. United States Trade Representative (USTR) pun telah memanggil Indonesia untuk mengikuti sidang sebanyak dua kali.

Sidang pertama yang digelar pada 19 Juni 2018 membahas tentang akses pasar dan investasi. Pelaku usaha AS dan Atase Komersial Indonesia Reza Pahlevi Chairul disebut telah memberikan laporan dan rekomendasi mengenai kelayakan Indonesia agar tetap mendapat fasilitas GSP. Hal ini juga dilakukan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan pihak AS yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses review untuk Indonesia. 

Pada  29 November 2018, USTR kembali memanggil Indonesia untuk membahas terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) yang telah menjadi permasalahan sejak 2013 dan tercatat dalam dokumen USTR-2013-0011. Reza Pahlevi Chairul pun kembali hadir sebagai perwakilan Indonesia untuk menjawab pertanyaan AS.

(Baca: Pengusaha Minta Pemerintah Selesaikan Hambatan Dagang dengan AS)

Terdapat delapan masalah utama yang menjadi perhatian USTR terkait HAKI, yaitu aturan mengenai paten, regulasi tentang desain industrial, mekanisme pengaduan terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual, perencanaan aksi dan anggaran Indonesia untuk menjaga hak kekayaan intelektual, perlawanan terhadap pembajakan mesin dan aplikasi, peraturan kuota film asing, tim pemberdayaan properti intelektual nasional, serta sistem penegakkan perbatasan.

Reza mengatakan AS merupakan mitra strategis Indonesia dalam perdagangan internasional. "Indonesia selalu melindungi hak properti intelektual sebagai salah satu kekayaan serta untuk meningkatkan hubungan kedua negara," tertulis dalam transkrip sidang dalam dokumen USTR, dikutip Selasa (8/1).

Menurutnya, hak kekayaan intelektual telah  menjadi prioritas pemerintah selama satu dekade terakhir. Indonesia telah melakukan berbagai langkah nyata serta berkomitmen untuk terus meningkatkan proteksi dan penegakkan hukum untuk hak kekayaan intelektual. Misalnya, dengan membuat amandemen Undang-Undang (UU) tentang hak kekayaan intelektual serta peningkatan koordinasi kementerian dan lembaga internasional.

Dengan demikian, perlindungan terhadap kekayaan intelektual saat ini dinilai telah cukup  baik untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan AS. "Karena itu kami berharap kajian GSP bisa memberi hasil yang positif tentang kelayakan negara yang berhubungan dengan pembahasan akses pasar dan investasi," ujarnya.

(Baca: AS Tolak Beri Insentif Bea Masuk untuk Panel Kayu Indonesia)

Executive Vice President of the American Apparel and Footwear Association Steve Lamar mengungkapkan pencabutan fasilitas GSP Indonesia akan membuat produk impor asal Tiongkok meningkat. Karena, beberapa produk dari negara lain di luar Indonesia, menurutnya belum mampu memproduksi sesuai kualitas yang dibutuhkan AS. Padahal, Tiongkok memberikan tarif yang tinggi sehingga bakal menjadi kendala baru terhadap pengusaha.

Lamar, yang juga menjadi perwakilan Travel Goods Association, Accessories Council, serta Council of Fashion Designers of America menambahkan, impor produk dari Indonesia meningkat dari 4% pada 2016 menjadi 15% pada 2018. Hal ini berbanding terbalik dengan pangsa impor produk Tiongkok yang justru mengalami penurunan dari 53% menjadi 19% pada periode yang sama.

Lamar mengaku pelaku usaha tekstil dan produk tekstil bersimpati terhadap hak kekayaan intelektual. Pelaku usaha telah memberikan 301 respons terhadap praktik perlindungan hak kekayaan intelektual. "Namun, kami merekomendasikan untuk industri tekstil dan produk tekstil agar status GSP Indonesia tak dicabut," katanya.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...