Yusril Sebut Dalil Permohonan Prabowo-Sandiaga Bersifat Asumtif

Dimas Jarot Bayu
18 Juni 2019, 13:33
Pilpres 2019, sengketa hasil Pilpres 2019, MK, Jokowi-Ma'ruf
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menolak seluruh dalil yang disampaikan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, dalil-dalil permohonan Prabowo-Sandiaga dalam pokok perkara lebih bersifat asumtif.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf juga menilai dalil-dalil permohonan Prabowo-Sandiaga tidak disertai bukti-bukti yang sah. Dalil-dalil permohonan mereka pun tidak dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu.

"Karena itu dalil-dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, bahkan cenderung dipaksakan hanya untuk membangun narasi kecurangan secara emosional belaka," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Yusril mencontohkan, dalam petitumnya Prabowo-Sandiaga meminta agar MK menyatakan perolehan suaranya sebesar 68.650.239 atau 52%. Sementara, Jokowi-Ma'ruf hanya memperoleh suara sebesar 63.573.169 atau 48%.

Padahal, KPU sebelumnya menyatakan bahwa perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebesar 85.607.362 suara atau 55,50%. Sementara, Prabowo-Sandiaga tercatat memperoleh suara sebesar 68.650.239 atau 44,50%.

Atas dasar itu, Yusril menilai Prabowo-Sandiaga berkewajiban membuktikan bahwa merekalah yang memperoleh suara lebih banyak dibanding Jokowi-Ma'ruf.

"Namun, pemohon dalam permohonannya tidak mendalilkan perolehan suaranya, bahkan sama sekali tidak memuat perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon," kata Yusril.

(Baca: KPU dan Tim Jokowi-Ma'ruf Minta MK Tolak Revisi Permohonan Prabowo)

Lebih lanjut, Yusril menilai perolehan suara yang diklaim oleh Prabowo-Sandiaga selama ini kerap berubah-ubah. Awalnya, Prabowo-Sandiaga menyampaikan telah memenangkan Pilpres 2019 dengan elektabilitas sebesar 52,2% berdasarkan exit poll.

Persentase perolehan suara tersebut sempat bertambah menjadi lebih dari 62% ketika Prabowo-Sandiaga menyampaikan pidato kemenangan di Jalan Kertanegara, Jakarta pada 18 April 2019.

Persentase klaim kemenangan ini kemudian berubah lagi menjadi sebesar 54,24% ketika disampaikan di Hotel Grand Sahid, Jakarta pada 14 Mei 2019.

"Jadi tidak berlebihan kiranya, jika para pengamat berpandangan bahwa klaim pemohon tersebut bersifat imajinatif," kata Yusril.

Selain itu, Yusril menyebut dalil-dalil permohonan Prabowo-Sandiaga hanya bersifat kualitatif. Hal tersebut dilakukan dengan mencantumkan contoh-contoh peristiwa sebagai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Berbagai dalil tersebut, kata Yusril, dipaparkan tanpa menguraikan hubungan dengan data kuantitatif hasil perolehan suara. Menurut Yusril, Prabowo-Sandiaga seharusnya tak hanya mengonstruksi berbagai bentuk dugaan kecurangan dan pelanggaran berdasarkan narasi bersifat kualitatif.

(Baca: KPU: Persoalan DPT Telah Diselesaikan Bersama Kubu Prabowo-Sandiaga)

"Tetapi pemohon wajib menguraikan dengan jelas dan gamblang, baik locus maupun tempus-nya, apa, kapan, di mana, siapa, dan bagaimana terjadinya dugaan kecurangan dan pelanggaran itu terjadi," ujar Yusril.

Jawaban dari Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf ini tak berbeda dari yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sebelumnya menyatakan bahwa Prabowo-Sandiaga tidak mampu menguraikan secara jelas apa hubungan antara pelanggaran yang dituduhkan dengan perolehan suara Pilpres 2019.

Prabowo-Sandiaga pun dianggap tidak mampu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran dengan dampak secara nyata yang mampu mempengaruhi pemilih di suatu wilayah.

"Dengan demikian, dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran yang bersifat TSM atas lima bentuk pelanggaran dimaksud tidak berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon, sehingga dalil pemohon mengenai hal ini haruslah ditolak atau dikesampingkan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin.

(Baca: Pengamat Menilai Gugatan Prabowo-Sandi di MK Sulit Dikabulkan)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...