Hakim MK Pertanyakan Bukti Prabowo-Sandiaga Soal DPT Bermasalah

Dimas Jarot Bayu
19 Juni 2019, 14:49
MK, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, tudingan 17,5 juta DPT bermasalah
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Enny Nurbaningsih selaku Hakim dalam sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/6).\

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan bukti milik pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait tudingan 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Pasalnya, Enny tak menemukan secara fisik bukti tersebut.

Padahal, bukti tersebut sebelumnya disebutkan dalam dokumen permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga. Selain itu, dokumen terkait tuduhan 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah juga telah masuk dalam daftar bukti yang telah diverifikasi.

Pertanyaan Enny tersebut muncul saat mendengarkan keterangan saksi dari Prabowo-Sandiaga, Agus Muhammad Maksum, yang sebelumnya membeberkan persoalan DPT bermasalah yang ditemukannya beserta tim.

Enny lantas meminta agar pernyataan Maksum dikonfrontir dengan alat bukti bernomor P-155, agar duduk persoalan 17,5 juta DPT bermasalah menjadi jelas.

“Saya mohon dihadirkan bukti P-155 karena saya cari di sini bukti P-155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada,” kata Enny di gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...