KPU Sebut Saksi dari PAN Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019

Dimas Jarot Bayu
21 Juni 2019, 12:44
Arief Budiman selaku ketua KPU beserta jajaran menyerahkan bukti dan jawaban gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (12/5). KPU menyebut alat bukti berupa dokumen diserahkan sebanyak 272 kontainer boks plastik.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Arief Budiman selaku ketua KPU beserta jajaran menyerahkan bukti dan jawaban gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (12/5). KPU menyebut, saksi dari PAN tandatangani hasil perhitungan suara Pemilu 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyampaikan, saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ikut menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019. Hal itu disampaikan untuk menyanggah pernyataan dari saksi kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Chandra Irawan.

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini (21/6), Chandra mengatakan bahwa saksi dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019.

Seingatnya ada empat partai pengusung pasangan calon nomor urut 02 yang saksinya tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Keempat partai itu di antaranya Gerindra, PAN, PKS, dan Berkarya.

(Baca: Saksi Jokowi-Ma’ruf Jabarkan Akrabnya Suasana Rapat Rekapitulasi Suara)

Lantas, Wahyu bertanya apakah Candra tahu bahwa saksi PAN atas nama Ibnu ikut menandatangani hasil rekapitulasi secara menyusul. Candra mengatakan tidak tahu. “Karena tadi saudara sebutkan (saksi dari PAN) tidak menandatangani," kata Wahyu dalam persidangan di gedung MK Jakarta, Jumat (21/6).

Menanggapi hal itu, Chandra mengatakan bahwa pernyataannya itu merujuk pada penepatan hasil rekapitulasi suara pada 21 Mei lalu. Dia tidak tahu jika ada saksi PAN yang menandatangani hasil tersebut setelah pengumuman.

Karena itu, Wahyu menjelaskan bahwa saksi PAN atas nama Ibnu menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 pada 21 Mei 2019 siang. “Yang benar pada 21 Mei siang, saksi PAN menandatangani,” kata Wahyu.

(Baca: BPN Ancam Tarik Seluruh Saksi, KPU: Tak Pengaruhi Rekapitulasi Suara)

Mendengar pernyataan Wahyu, anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah menyatakan keberatan. Sebab, Wahyu hanya diberikan kesempatan untuk bertanya, bukan memberikan penjelasan.

Adapun Chandra merupakan saksi yang mengikuti proses rekapitulasi suara Pemilu. Selain itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan Panitia Pelaksana Training TOT bagi seluruh saksi Jokowi-Ma’ruf, Anas Nashikin sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

(Baca: Dalih Kecurangan, Alasan Saksi Kubu Prabowo Tolak Rekapitulasi Jateng)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...