BW Tuduh Saksi dan Ahli Jokowi-Ma’ruf Beri Keterangan Tak Sesuai Fakta

Dimas Jarot Bayu
24 Juni 2019, 16:59
Kuasa Hukum Prabowo Subianto, Saksi Kuasa Hukum Jokowi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto  dalam sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menuding saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Hal tersebut salah satunya terlihat dari keterangan Marsudi Wahyu Kistoro.

Bambang mengatakan, Marsudi sebelumnya menyebut dirinya merupakan perancang sistem teknologi informasi di KPU. Sedangkan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, sistem teknologi informasi itu bukan dirancang oleh Marsudi.

Advertisement

“Masak sih saksinya semua tidak sesuai fakta,” katanya di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6).

(Baca: Pertanyakan Kredibilitas Saksi, BW: Anda Sudah Tulis Berapa Buku?)

Ahli lain yang juga dipertanyakan oleh dia adalah Edward Omar Sharif Hiariej. Edward sebelumnya menyampaikan peradilan cepat (speedy trial) sempat dilakukan di pengadilan hibrid Kamboja ketika menyidangkan Le Duc Tho.

Hal itu dibantah Bambang yang menyebut Le Duc Tho tidak pernah disidang dalam pengadilan hibrid di Kamboja. Sebab, Le Duc Tho merupakan tokoh peraih nobel perdamaian asal Vietnam. "Ini salah tulis. Gimana kami bisa percaya?” ujar Bambang.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement