Massa di Sekitar Gedung MK Sempat Bersitegang dengan Polisi

Image title
26 Juni 2019, 16:02
Pengunjuk rasa terkait sidang sengketa Pilpres di MK sedang bernegosiasi dengan salah satu anggota kepolisian, di Jakarta, Rabu (26/6).
Katadata/Fahmi Ramadhan
Pengunjuk rasa terkait sidang sengketa Pilpres di MK sedang bernegosiasi dengan salah satu anggota kepolisian, di Jakarta, Rabu (26/6).

Massa yang mengatasnamakan Gerakan Tahlil Akbar dan Halal Bihalal 266 tetap menggelar aksi terkait sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) kendati tidak mendapat izin dari Kepolisian Republik Indonesia. Massa aksi pun sempat bersitegang dengan polisi.

Pengunjuk rasa menggelar aksi di sekitaran patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (26/6), sejak pukul 09.00 WIB. Lalu, terjadi ketegangan antara beberapa pengunjuk rasa dengan salah satu anggota kepolisian pada pukul 10.44 WIB.

Perselisihan itu bermula ketika Wakil Koordinator Aksi Asep Syarifudin melakukan orasi. Dia mengimbau agar massa melakukan aksi secara damai dan tertib. Pada kesempatan itu, ia juga meminta kepada Kepolisian agar massa diperbolehkan mendekat ke gedung MK.

(Baca: Tak Dapat Restu Polisi, Massa Tetap Lakukan Aksi Kawal Sidang MK)

Karena permintaannya itu, salah satu anggota kepolisian meminta Asep untuk turun dari atas mobil komando. Alasannya, polisi tersebut ingin bernegosiasi dengan Asep terkait permintaannya.

Permintaan polisi tersebut ditanggapi negatif oleh pengunjuk rasa lainnya. “Jangan ambil ulama kami. Ayo kawal. Harus dikawal," teriak salah satu massa aksi di jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/6). Teriakan itu disambut oleh peserta aksi lainnya dengan kalimat takbir.

Meski begitu, Asep tetap berdiskusi dengan polisi tersebut. Perundingan itu berlangsung di tengah-tengah kerumunan massa yang mengelilingi mobil. Asep pun  berupaya menenangkan massa dan mengimbau mereka untuk tidak melakukan provokasi.

(Baca: BPN Tak Akan Larang Aksi PA 212 Jelang Putusan MK)

Adapun aksi ini pada dasarnya mendapat penolakan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu pun kembali ditekankan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Hari Kurniawan saat memantau jalannya aksi demonstrasi tersebut.

"Kan sesuai Pak Kapolri sampaikan, unjuk rasa yang bersangkutan harus mengajukan surat izin dengan persyaratan tidak menggangu ketertiban masyarakat, tidak melanggar hak asasi manusia," kata Hari. Namun massa tetap bersikeras melakukan aksi di sekitar gedung MK.

(Baca: Jelang Putusan MK, Ratusan Orang Gelar Aksi di Patung Kuda Jakarta)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...