Jelang Putusan MK, Ratusan Orang Gelar Aksi di Patung Kuda Jakarta
Cuaca siang hari ini sangat cerah di Ibu Kota. Suhu udara di aplikasi cuaca menunjukkan angka 32 derajat Celcius. Hal itu tak menyurutkan minat ratusan orang yang tergabung dalam Persaudaraan Alumi (PA) 212 untuk datang ke sekitaran patung kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sejak Pagi ini (25/6).
Massa tersebut menggelar aksi dalam rangka mengawal sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkahmah Konstitusi (MK). Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, massa didominasi oleh para perempuan. Para pengunjuk rasa ini datang dari berbagai daerah, terutama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Aksi ini dikoordinasikan oleh mantan penasihat Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua. Melalui aksi ini, ia berharap agar hakim MK memutuskan hasil dari sidang sengketa Pilpres 2019 secara adil. “Mereka harus profesional, proporsional, berani, jujur tanpa rasa takut di intervensi. Itulah sebabnya setiap hari kami datang memberikan dukungan,” katanya di Jakarta, Selasa (25/6).
(Baca: BPN Tak Akan Larang Aksi PA 212 Jelang Putusan MK)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa selama sidang sengketa Pilpres di MK. Namun, Abdullah beralasan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendukung MK.
Lagi pula, menurutnya aksi seperti ini tidak dilarang oleh Undang-Undang (UU). “Dalam UU MK maupun UU peradilan itu, setiap peradilan hukum itu terbuka dihadiri oleh siapa saja. Maka, tidak ada larangan masyarakat untuk datang berpartisipasi," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian di Jakarta Pusat. Ia menjelaskan, aksi yang mengatasnamakan PA 212 ini sudah digelar tiga kali yakni pada 14, 18, dan 24 Juni lalu. Sejauh ini, menurutnya aksi ini tidak menggangu lalu lintas.
Karena itu, ia berharap aksi seperti ini tidak dilarang. “Pukul 4 sore atau ba'da Ashar kami bubar. Ini sudah kali kelima dan tidak terjadi apa-apa," kata Abdullah.
(Baca: Mabes Polri Imbau Tak Ada Pengerahan Massa saat Pembacaan Putusan MK)
Salah satu peserta aksi asal Bekasi, Dewi (50 tahun) mengatakan, ia sudah berada di Jakarta sejak kemarin (24/6). Ia bermalam di kediaman kerabat di Jakarta, supaya bisa mengikuti aksi PA 212 sejak pagi hari ini.
Ibu beranak empat ini mengatakan, dirinya tertarik dengan situasi politik di Indonesia. Karena itu, ia mau mengikuti aksi PA 212 ini. Ia juga menyampaikan, bahwa dirinya bakal menerima keputusan MK. “Kami akan menjalankan aksi ini dengan damai. Kami serahkan semua kepada Tuhan," katanya.
(Baca: MK Percepat Umumkan Putusan Sengketa Pilpres Gugatan Prabowo)
Sebelumnya Mabes Polri mengimbau tak ada mobilisasi massa pada saat menjelang, pada saat pengumuman putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi mau pun setelah pembacaan putusan.
"Mabes Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi masa pada tanggal 26, 27, 28 mau pun setelahnya pada 29 Juni. Bahwa seluruh tahapan PHPU di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6) seperti dikutip dari Antara.
Dedi Prasetyo mengatakan masyarakat dapat melihat langsung pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis (27/6) itu melalui media massa serta saluran Youtube MK secara langsung.
Polri pun dari awal telah menyampaikan area Gedung MK harus steril dari kegiatan massa atas dasar pertimbangan kejadian kericuhan 21-22 Mei 2019.
(Baca: MK Percepat Umumkan Putusan Sengketa Pilpres Gugatan Prabowo)
Terkait beberapa organisasi massa seperti Persaudaraan Alumni (PA) Aksi 212 dan GNPF yang berencana menggelar aksi kawal sidang MK, hingga kini Polda Metro Jaya belum mendapat surat pemberitahuan.
Sementara itu Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang PPA 212 jelang putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni 2019.
Sebab, menurut dia, aksi seperti itu merupakan hak konstitusional dari masyarakat. "Kami tidak punya kuasa melarang hak konstitusional warga negara," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6).
Meski demikian, Dahnil menyampaikan bahwa rencana aksi jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK bukan berasal dari BPN Prabowo-Sandiaga. Bahkan, Dahnil mengaku pihaknya telah berulang kali mengimbau para pendukung untuk tidak melakukan aksi.
Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga ingin para pendukung menghormati putusan MK. "Apapun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional. Masyarakat sudah tahu mana yang legitimate (sah) dan yang tidak,” kata Dahnil.