Alasan Mahkamah Agung Tolak Permohonan Tim Prabowo soal Pilpres

Image title
Oleh Antara
27 Juni 2019, 10:37
MA tolak permohonan tim Prabowo
MA menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan 'tidak dapat menerima' permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengenai sengketa proses Pemilihan Presiden 2019. Permohonan yang diwakili Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jenderal TNI (Purnawirawan) Djoko Santoso ini, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan mereka.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan MA dalam pertimbangan putusannya menyatakan gugatan BPN bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP). "Inti Pertimbangan Putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," kata Abdullah seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/6).

(Baca: Sidang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019 Digelar Siang Ini)

Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah Calon Presiden dan Wakil yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.

Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah Calon Presiden dan Wakil Presiden, selain itu objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan dinyatakan tidak diterima," pungkas Abdullah.

Advertisement

(Baca: Jelang Putusan MK, Moeldoko: 30 Orang Terduga Teroris Masuk Jakarta )

Dalam putusannya, hakim MA menyatakan permohonan tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaard). Putusan Mahkamah bernomor MA RI No. 1/P/PAP/2019 itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formil yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan oleh pemohon namun sudah melewati tenggat waktu.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019. Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

(Baca: Tak Dapat Restu Polisi, Massa Tetap Lakukan Aksi Kawal Sidang MK)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement