Bea Cukai Buka Toserba di Seluruh Perbatasan Indonesia
Bea Cukai membuka fasilitas toko serba ada (toserba) di perbatasan dalam bentuk Pusat Logistik Berikat (PLB). PLB ini memberikan kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Selain itu, pembangunan PLB juga dilakukan untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan. PLB Bahan Pokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, toserba di perbatasan ini berbentuk seperti layaknya toserba yang ada di pasar sekitar. "Untuk barang-barang apa saja yang dijual tentunya kebutuhan pokok seperti air mineral, kopi, gula, susu, telur dan sebagainya. Nanti di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan ada list barang-barang yang dijual," kata dia saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/7).
Heru menambahkan, PLB ini terbuka bagi siapa saja yang ingin berdagang. Namun, dia berharap pemerintah daerah setempat bisa memanfaatkan fasilitas ini. Selain itu, para pengusaha lain juga diberi ruang untuk melakukan bisnis pada PLB. Hal yang paling terpenting, kebutuhan pokok masyarakat di perbatasan bisa tercukupi.
(Baca: Bea Cukai Hanya Layani Penyampaian Dokumen Secara Elektronik di 2019)