Bea Cukai Hanya Layani Penyampaian Dokumen Secara Elektronik di 2019
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mulai mengimplementasikan program pertukaran data elektronik via internet (PDE internet) secara penuh di seluruh kantor pelayanan dan pengawasannya mulai 1 Januari 2019. Ini artinya, penyampaian dokumen kepabeanan via provider tidak dapat lagi dilakukan. Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatan kemudahan berusaha.
“Para pengguna jasa diminta agar memerhatikan beberapa hal di antaranya menyediakan layanan internet dengan bandwidth yang memadai untuk mendukung kelancaran pertukaran data, serta mencegah komputer yang digunakan perusahaan terjangkit virus agar potensi perlambatan proses dapat diminimalisir,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, seperti dikutip dari siaran pers Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (26/12).
Heru menjelaskan, otomatisasi sistem pelayanan kepabeanan tidak bisa lagi ditunda, apalagi di tengah perkembangan teknologi informasi yang bergerak dengan cepat dan revolusi industri 4.0 yang mengedepankan otomasi sistem dalam berbagai bidang kegiatan. Otomatisasi bertujuan untuk menciptakan tata niaga yang lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan.
(Baca juga: Menjauh dari Target Jokowi, Kemudahan Usaha di Indonesia Turun Jadi 73)
Adapun Ditjen Bea dan Cukai telah mengembangkan sistem PDE Internet sejak 2016. Sistem tersebut pun telah diimplementasikan secara bertahap di 60 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Selain itu, diimpelementasikan di 83 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen manifest baik inward maupun outward.
Ditjen Bea dan Cukai berencana melanjutkan penerapan PDE Internet secara penuh terhadap 13 kantor pelayanan pada 2019. Untuk itu, Ditjen Bea dan Cukai telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain sosialisasi dan pelatihan instalasi kepada para pegawai, pengguna jasa termasuk perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. Selain itu, sosialisasi dan evaluasi implementasi PDE internet PIB dan PEB di 13 kantor pelayanan dan 5 kantor pelayanan pendukung.
Hingga 26 Desember 2018, Heru mengatakan implementasi PDE Internet di kantor-kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai sebagian besar telah mencapai 100. Ia mencontohkan, kantor Bea Cukai Bandung, Bandar Lampung, Kuala Namu, Merak dan Ngurah Rai telah mengimplementasikan 100% PDE Internet. “Hanya terdapat beberapa kantor yang belum secara penuh mengimplementasikan,” kata dia.
(Baca juga: Infrastruktur Belum Siap, BKPM Operasikan Sistem OSS 2 Januari 2019)
Menurut dia, beberapa kantor yang belum sepenuhnya mengimplementasikan PDE Internet terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Pada Kantor Bea Cukai Belawan, dari 726 dokumen kepabeanan yang diproses, sebanyak 724 dokumen atau sekitar 99,7% telah menggunakan PDE Internet. Pada Kantor Bea Cukai Juanda dari 189 dokumen sebanyak 187 dokumen atau sekitar 98,9% telah menggunakan PDE Internet.
Kemudian, pada Kantor Bea Cukai Tanjung Emas dari 1.493 dokumen sebanyak 1.447 dokumen atau 96,9% telah diproses menggunakan PDE Internet. Pada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak dari 1.954 dokumen sebanyak 1.877 atau 96,1% dokumen telah diproses menggunakan PDE Internet.
Pada Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 4.210 dokumen sebanyak 2.903 dokumen atau sekitar 69% telah diproses menggunakan PDE Internet sementara 1.307 dokumen masih diproses menggunakan provider pihak ketiga. Pada Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dari 7.492 dokumen yang telah diproses menggunakan PDE Internet sebanyak 6.301 dokumen atau sekitar 84,1%.
Heru menjelaskan, DJBC juga mengharapkan kerja sama baik dari kementerian atau lembaga terkait, serta para pengguna jasa untuk dapat segera mengimplementasikan program ini guna mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia yang makin baik.