Bea Cukai Hanya Layani Penyampaian Dokumen Secara Elektronik di 2019

Martha Ruth Thertina
26 Desember 2018, 19:45
Pelabuhan ekspor
Katadata

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mulai mengimplementasikan program pertukaran data elektronik via internet (PDE internet) secara penuh di seluruh kantor pelayanan dan pengawasannya mulai 1 Januari 2019. Ini artinya, penyampaian dokumen kepabeanan via provider tidak dapat lagi dilakukan. Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatan kemudahan berusaha.

“Para pengguna jasa diminta agar memerhatikan beberapa hal di antaranya menyediakan layanan internet dengan bandwidth yang memadai untuk mendukung kelancaran pertukaran data, serta mencegah komputer yang digunakan perusahaan terjangkit virus agar potensi perlambatan proses dapat diminimalisir,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, seperti dikutip dari siaran pers Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (26/12).

Heru menjelaskan, otomatisasi sistem pelayanan kepabeanan tidak bisa lagi ditunda, apalagi di tengah perkembangan teknologi informasi yang bergerak dengan cepat dan revolusi industri 4.0 yang mengedepankan otomasi sistem dalam berbagai bidang kegiatan. Otomatisasi bertujuan untuk menciptakan tata niaga yang lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan.

(Baca juga: Menjauh dari Target Jokowi, Kemudahan Usaha di Indonesia Turun Jadi 73)

Adapun Ditjen Bea dan Cukai telah mengembangkan sistem PDE Internet sejak 2016. Sistem tersebut pun telah diimplementasikan secara bertahap di 60 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Selain itu, diimpelementasikan di 83 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen manifest baik inward maupun outward.

Ditjen Bea dan Cukai berencana melanjutkan penerapan PDE Internet secara penuh terhadap 13 kantor pelayanan pada 2019. Untuk itu, Ditjen Bea dan Cukai telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain sosialisasi dan pelatihan instalasi kepada para pegawai, pengguna jasa termasuk perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. Selain itu, sosialisasi dan evaluasi implementasi PDE internet PIB dan PEB di 13 kantor pelayanan dan 5 kantor pelayanan pendukung.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...