Amnesty International Ragukan Kerja Tim Gabungan Polri di Kasus Novel
Amnesty International Indonesia meragukan proses penyelidikan yang dilakukan Tim Gabungan bentukan Kapolri Tito Karnavian dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Waktu yang cukup lama, energi yang cukup besar dikeluarkan, ternyata belum menemukan hasil yang diharapkan masyarakat. Itu kan pertanyaan. Ada apa itu? Serius enggak?" kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid usai bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Eddy Permana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7).
Pada Januari 2019, Kapolri memang membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengungkap kasus penyerangan yang dialami oleh Novel. Satgas tersebut beranggotakan 65 orang yang merupakan tim gabungan dari berbagai unsur, seperti polisi, KPK, dan pakar hukum. Masa kerja Satgas sekitar enam bulan, dan berakhir pada 7 Juli lalu.
(Baca: Amnesty International Desak Pengusutan Polisi Pelaku Kekerasan 22 Mei)
Usman menyebut ada indikasi Tim Gabungan bekerja tak sesuai ketentuan. "Apakah penyalahgunaan proses itu sudah diperbaiki atau tidak? Nah itu yang tampaknya menyebabkan hingga hari ini belum dibongkar," ujarnya. Adapun kasus penyerangan Novel sudah bergulir selama lebih dari dua tahun.
Usman menilai seharusnya kasus ini mendapat perhatian penuh dari polisi. Penanganan kasus ini akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat atas kinerja polisi dalam menangani kasus- kasus lainnya ke depan.
"Kalau kita lihat sekarang memang sulit untuk menyangkal bahwa polri tidak berhasil sejauh ini dalam membongkar kasus novel," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Argo Yuwono menyebut meski Tim Gabungan sudah dibubarkan, proses penyelidikan terhadap kasus ini tetap dilanjutkan. "Tim sudah menyusun laporannya. Laporan nanti akan dikirim ke pimpinan Polri," kata dia.