Jokowi Teken Aturan Bebas PPN Jasa Pesawat untuk Dorong Tiket Murah

Michael Reily
10 Juli 2019, 21:08
Jokowi Teken Aturan Bebas PPN Jasa Pesawat, tiket murah
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Pekerja penjualan tiket melayani konsumen tiket pesawat, di salah satu agen tour and travel, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) 69 Tahun 2015 yang mengatur bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa operasional pesawat. Rencananya, perubahan aturan bakal terbit paling lambat hari Jumat (12/7).

Revisi PP bakal spesifik menambahkan tiga jasa operasional bebas PPN, yaitu jasa persewaan pesawat dari dalam dan luar negeri, perawatan dan perbaikan pesawat, serta impor pesawat dan suku cadang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan presiden teken revisi. "Pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal, sejalan dengan pemberlakuan tarif khusus 50% untuk jadwal tertentu," kata Susi di Jakarta, Rabu (10/7).

(Baca: Berlaku Tiket Pesawat 50%, Citilink & Lion Air Wajib Sediakan Diskon)

Susi menyatakan revisi PP bakal rilis setelah administrasi penerbitan aturan selesai. Menurutnya, kebijakan baru pemerintah itu menjadi peran pemerintah dalam pembagian beban biaya untuk penurunan tarif pesawat 50% dalam jadwal tertentu.

Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat 50% untuk tiga hari dalam seminggu yang mulai berlaku Kamis, 11 Juli 2019 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sebanyak 62 rute penerbangan Citilink dan 146 rute penerbangan LionAir harus mengalokasikan 30% dari total kursi tersedia.

Sementara AirAsia hanya memiliki sekitar 10 rute penerbangan yang ada dalam jadwal tertentu, tetapi harganya sudah menyentuh 50% dari Tarif Batas Atas.

(Baca: Harga Tiket Pesawat Turun 50%, Hanya Berlaku 3 Hari dalam Seminggu)

Rute penerbangan yang terdampak adalah penerbangan tarif rendah (Low Cost Carrier/LCC) domestik untuk pesawat jet. Pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan seminggu sekali.

Pembagian beban biaya untuk pelaku industri penerbangan berdasarkan ongkos operasional. Sebanyak 7 pelaku usaha bakal menanggung beban bersama. Pertamina menanggung biaya avtur berdasarkan actual fuel burn. AirNav menanggung jasa en route charge dan terminal navigation charge.

Kemudian, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II menanggung parking fee dan landing fee. Sementara itu, sisa beban biaya bakal menjadi tanggungan maskapai - Garuda Indonesia Group, LionAir Group, dan AirAsia - sesuai penerbangan.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...