IUPK Tanito Harum Dicabut, 300 Pekerja Tambang Terkena PHK
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membatalkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Tanito Harum. Padahal pada Januari lalu, perusahaan tersebut telah memperoleh perpanjangan IUPK selama 20 tahun yang berlaku hingga 2039.
Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi menilai, pencabutan IUPK tersebut bisa berdampak terhadap iklim investasi pertambangan Indonesia. Selain itu, pencabutan IUPK juga berdampak pada nasib karyawan perusahaan tersebut.
"Ada karyawan dan investasi, berapa pun kontribusi produksinya ada kepentingan pekerjaan. Nah itu yang harus dilindungi," kata Ahmad Redi saat ditemui dalam diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu (10/7).
Selain itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga akan terkena dampak karena pasokan batu bara untuk PLTU bisa terganggu. Redi juga menyebut keputusan tersebut akan membuat risau perusahaan lain yang akan berakhir Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam rentang 2019 sampai 2025.
"Harus risau, tidak hanya mereka, PLN juga. Sebab, pasokan sebagian besar dari mereka, kaitannya dengan PLTU dan kelistrikan," kata Redi pada Rabu (10/7).
Di tempat yang sama, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengungkapkan, dampak yang ditimbulkan dari berakhirnya kegiatan Tanito Harum sangat besar. Contohnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 300 orang. "Tambang Tanito juga sudah tergenang, stok batubara sudah terbakar," ujar Irwandy.