Aturan Meluncur, Sektor Kreatif Dibidik Jadi Penggerak Utama Ekonomi

Michael Reily
15 Juli 2019, 13:53
aturan ekonomi kreatif untuk dorong pertumbuhan ekonomi
www.gameprime.org
Game Prime 2018

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menyatakan ekonomi kreatif memiliki potensi besar. Tahun ini, Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif diprediksi mencapai Rp 1.211 triliun atau tumbuh 9,6% dari tahun lalu. Pemerintah pun menyiapkan aturan untuk mendorong pengembangan lebih jauh ekonomi kreatif.

Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden nomor 142 Tahun 2018 tentang rancangan induk pengembangan ekonomi kreatif nasional (Rindekraf). Tujuannya, menjadikan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Pelaksanaan aturan ini membutuhkan kerja sama antarkementerian dan lembaga.

"Butuh sinergi dan kolaborasi yang intensif antarkementerian dan lembaga agar pelaksanaan Rindekraf menjadi optimal," kata Triawan dalam sosialisasi Rindekraf di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin (15/7).

(Baca: Bekraf Berangkatkan Penyanyi Solo ke Los Angeles Susul Rich Brian)

Terdapat 12 arah kebijakan untuk pengembangan ekonomi kreatif dalam Perpres Rindekraf. Pertama, pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif. Kedua, pengembangan kota kreatif. Ketiga, peningkatan apreasiasi masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Keempat, penyediaan infrastruktur teknologi. Kelima, pengembangan kelembagaan. Keenam, peningkatan pembiayaan. Ketujuh, peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam. Kedelapan, peningkatan perlindungan kekayaan intelektual.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...