Ditolak Tiga Mitra Kontraktornya, Jababeka Batal Ganti Direksi

Image title
18 Juli 2019, 17:30
Pendiri dan Komisaris Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) SD Darmono.
KATADATA/Arief Kamaludin
Pendiri dan Komisaris Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) SD Darmono.

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menjelaskan keputusan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) terkait perubahan direksi dan komisaris pada 26 Juni lalu, bergantung pada diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur. Namun, beberapa pihak ternyata tidak setuju dengan perubahan tersebut.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan pada Rabu (17/7), Jababeka telah menerima surat dari pihak-pihak yang menyatakan tidak setuju atas perubahan pengendalian dan perubahan anggota direksi dan komisaris, yaitu PT Bhineka Cipta Karya, PT Praja Vita Mulia, dan PT Grha Kreasindo Utama.

"Karena itu, pengangkatan jabataban/posisi direksi dan anggota dewan komisaris yang baru tidak berlaku efektif apabila tidak terdapat persetujuan dari pihak ketika, termasuk kreditur perseroan," tulis surat yang ditandatangi oleh Direktur Utama KIJA Tedjo Budianto Liman yang menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan usai RUPST tersebut.

(Baca: Berisiko Gagal Bayar Utang, Bursa Telusuri Perubahan Pengurus Jababeka)

Dengan demikian, saat ini susunan direksi dan dewan komisaris tidak mengalami perubahan. Artinya, perubahan yang terjadi pada RUPST lalu, yaitu pengangkatan Sugiharto sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai komisaris, menjadi batal. Sehingga, jajaran direksi dan komisaris perusahaan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Setyono Djuando Darmono
- Wakil Komisaris Utama: Bacelius Ruru
- Komisaris: Hadi Rahardja
- Komisaris: Gan Michael

Direksi:
- Direktur Utama: Tedjo Budianto Liman
- Direktur: Hyanto Wihadhi
- Direktur: Tjahjadi Rahardja
- Direktur: Sutedja Sidarta Darmono
- Direktur: Setiawan Mardjuki
- Direktur: Basuri Tjahaja Purnama

Adapun, dalam lampiran terkait surat yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait yang tidak setuju, disampaikan alasan penolakan tersebut. Bhineka Cipta Karya menyampaikan bahwa merasa sangat dirugikan dengan adanya isu tersebut yang dikhawatirkan berdampak pada progres pembayaran maupun kelangsungan bisnis mereka. Bhineka merupakan kontraktor dari anak usaha KIJA, PT Grahabuana Cikarang.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...