Perpres Kendaraan Listrik Rampung, Menanti Tanda Tangan Jokowi
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) telah rampung. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan, rancangan aturan tersebut tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden Joko Widodo.
"(Rancangan Perpres) sudah diantar ke sana, sudah di meja Presiden," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (17/7). Harapannya, Perpres bisa terbit dalam waktu dekat di tahun ini.
(Baca: Deretan Mobil Baru Ini Akan Menyemarakkan GIIAS 2019)
Hammam menjelaskan, Perpres Kendaraan Listrik memuat beberapa poin utama. Salah satunya, produsen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri, serta industri komponen kendaraan bermotor listrik.
Perpres tersebut juga mendorong penelitian, pengembangan dan inovasi industri kendaraan listrik berbasis baterai. Hal ini dapat dilakukan dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri.
(Baca: Studi BPPT: Mobil Listrik Lebih Hemat daripada BBM)
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga sudah disepakati. "Realisasinya target TKDN diperpanjang menjadi hingga 2030," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dengan dukungan insentif fiskal, kendaraan listrik dapat lebih murah dbandingkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah menetapkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik sekitar 50% lebih rendah dibandingkan kendaraan biasa.
(Baca: Penjualan Mobil Domestik Merosot 13% di Semester I 2019)
Selama ini, salah satu kendala yang dialami mobil listrik adalah harganya yang dianggap 30% lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional. Dengan harga jual kendaraan listrik yang terjangkau, masyarakat diharapkan mampu membeli mobil listrik.
Rancangan Perpres Kendaraan Listrik dibuat melalui koordinasi kementerian dan lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPPT, dan Kementerian Perhubungan. Pemerintah sempat menargetkan aturan terbit pada Mei lalu.