Luhut: Penerbitan Perpres Mobil Listrik Tunggu Paraf Sri Mulyani
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sudah siap. Hanya, aturan ini masih menunggu paraf Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang sedang berada di Austria, untuk bisa dirilis.
Mantan Direktur Bank Dunia tersebut melakukan perjalan ke Wina, Austria, untuk memimpin pertemuan dewan menteri OPEC (The OPEC Fund for International Development/OFID). Karena itu, Perpres mobil listrik belum bisa diteken akhir pekan ini.
Luhut optimistis, regulasi tersebut bakal diterbitkan bulan ini. “Saya masih berharap bulan ini (diluncurkan). Nanti saya mau telepon Menteri Keuangan yang sedang di luar negeri, karena hanya perlu paraf dia saja,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7).
(Baca: JK Sebut Perpres Kendaraan Listrik Terganjal Urusan Pajak)
Menurut dia, masih ada satu hal yang mungkin akan dikoreksi Sri Mulyani, yakni terkait kuota impor. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sudah sepakat untuk memberikan kuota impor kepada perusahaan yang memproduksi mobil listrik. “Itu sampai dua tahun buat bangun pabriknya dan kuota impor,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia memberikan bocoran terkait isi Perpres tersebut. Regulasi itu bakal mengatur pembangunan industri baterai lithium sebagai pelengkap mobil listrik. "Kami bangun betul-betul supaya menjadi daya tarik, karena kami punya bahan baku (nikel dan cobalt)," kata dia.
(Baca: Studi BPPT: Mobil Listrik Lebih Hemat daripada BBM)
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan penerbitan Perpres tersebut terhambat perkara pajak. Karena itu, regulasinya masih harus dikaji pemerintah. Namun, ia memastikan regulasinya diluncurkan tahun ini.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongki Sugiarto menilai instrumen pajak menjadi kunci utama pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Sebab, besaran pajak akan menentukan jumlah impor yang dilakukan oleh produsen kendaraan listrik.
(Baca: Perpres Kendaraan Listrik Rampung, Menanti Tanda Tangan Jokowi)