Takut Ganggu Investasi, Pemerintah Sulit Pangkas Produksi Batu Bara

Image title
19 Juli 2019, 06:53
Aktivitas di tambang Batu bara legal di Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1/2019).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aktivitas di tambang Batu bara legal di Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1/2019).

Pengendalian produksi batu bara bisa menjadi solusi untuk menjaga harga komoditas tersebut. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan proses penentuan target produksi batu bara nasional kompleks. Pemerintah tidak dapat begitu saja memangkas atau membatasi produksi batu bara yang terus meningkat tiap tahunnya. 

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sri Raharjo menjelaskan pelaku usaha di sektor batu bara pun sudah memiliki studi kelayakan (feasibility study) untuk mengajukan jumlah produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Kementerian ESDM.

Selain itu, pelaku usaha juga telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Jika pemerintah memangkas atau membatasi produksi batu bara, ditakutkan hal tersebut akan mengganggu investasi di sektor ini.

"Jadi agak sulit bagi pemerintah untuk menetapkan atau memotong tingkat produksinya. Memang mestinya ke depan (target produksi batu bara) harus lebih realistis," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/7).

(Baca: Harga Batu Bara Merosot, Adaro dan Bukit Asam Pertahankan Produksi)

Dia menambahkan, selama ini batu bara sebagai komoditas ekspor juga menyumbang devisa ketika negara kekurangan devisa. Walaupun harus diakui pemerintah tidak dapat terus menerus mengandalkan sektor ini sebagai penghasil devisa. "Sehingga diharapkan target produksi dalam RPJMN 2020-2024 yang dirancang oleh Bappenas bisa lebih realistis," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...