Saldo Nasabah Error, BPKN Sarankan BI Beri Sanksi Denda Bank Mandiri

Martha Ruth Thertina
21 Juli 2019, 11:14
Bank Mandiri error, badan perlindungan konsumen nasional dorong penguatan aturan perlindungan konsumen BI
Arief Kamaludin|KATADATA

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Bank Indonesia (BI) bertindak tegas terhadap penyelenggara sistem pembayaran, bila terbukti lalai sehingga menyebabkan kerugian kepada konsumen. Hal ini buntut dari insiden perubahan saldo nasabah Bank Mandiri.

Tindakan tegas tersebut berupa dorongan pemulihan hak konsumen yang dirugikan hingga penguatan sanksi. “Bank Indonesia ke depan perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh penyelenggara,” demikian tertulis dalam siaran pers, Sabtu (20/7).

(Baca: Bank Mandiri Blokir 2.670 Rekening yang Saldonya Bertambah dan Dipakai)

Dikutip dari siaran pers, Koordinator Komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi mendesak adanya revisi Peraturan BI tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

Revisi untuk memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas BI dalam perlindungan konsumen. “Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...