LPS Buka Peluang Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan Lagi Tahun Ini
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang penurunan lebih jauh suku bunga penjaminan. Namun, LPS akan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum mengambil keputusan tersebut.
"LPS tentu akan melihat tren suku bunga simpanan di perbankan bagaimana. Lalu melihat tren arus inflow yang masuk ke Indonesia. Karena ini sumber naiknya likuditas perbankan di Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7).
Selain itu, LPS bakal melihat kondisi fundamental ekonomi dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia. Jika pertumbuhannya tinggi, maka LPS memperkirakan bakal ada penurunan tingkat suku bunga penjaminan lagi tahun ini.
Ia menjelaskan, ada beberapa risiko yang LPS terus pantau seperti dampak perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok yang bisa saja memanas. Saat ini, kedua negara masih bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan dagang.
(Baca: Mulai Esok, LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 0,25%)
"Kita tahu ketidakpastian yang muncul dari AS tidak bisa diduga. Apalagi memasuki masa-masa pemilihan presiden AS saat ini banyak sekali hal-hal yang tidak bisa diprediksi. Mudah-mudahan tidak berdampak," kata Halim.
LPS memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin untuk simpanan rupiah mulai akhir Juli ini. Suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan maksimal 6,75%, sedangkan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maksimal 9,25%.
Di sisi lain, suku bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) pada bank umum diputuskan tetap yaitu 2,25%.
(Baca: Bunga Kredit Diprediksi Turun dalam 3-6 Bulan ke Depan)
LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dengan tetap memperhitungkan perubahan suku bunga kebijakan moneter dan dinamika berbagai faktor ekonomi serta prospek likuiditas ke depan masih cukup dinamis.
Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.
(Baca: KSSK NIlai Kondisi Perekonomian Triwulan II-2019 Terjaga dengan Baik)
Sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah.
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS dan tidak dijamin jika terjadi risiko yang membuat dana nasabah hilang.