Tekan Defisit dan Polusi, Perpres Mobil Listrik Didorong Segera Terbit

Rizky Alika
2 Agustus 2019, 20:21
perpres mobil listrik, polusi
Markus Mainka/123rf
Ilustrasi, mobil listrik. Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik dianggap mampu mengurangi impor BBM sekaligus mengurangi emisi karbon.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPPB) Ahmad Safruddin mendesak agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) segera terbit. Dengan begitu, impor bahan bakar minyak (BBM) bisa ditekan sehingga mengurangi defisit transaksi berjalan.

Di sisi lain, penggunaan kendaraan listrik juga mampu mengurangi emisi karbon sebagai sumber polusi. "Harus dilakukan percepatan energi efisiensi dan penurunan emisi di sektor transportasi jalan yang telah menjadi beban," kata Ahmad di Jakarta, Jumat (2/8).

Berdasaran data KPBB pada 2017, transportasi di jalan raya menghabiskan bahan bakar sebanyak 63,1 juta kiloliter (KL) dan menyumbang emisi sebanyak 173 MtonCO2e. Bila tidak ditangani, emisi akan berpotensi menjadi 470 MtonCO2e BAU pada 2030 atau 16,66 % dari total gas rumah kaca nasional.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan terbitnya Perpres kendaraan listrik menjadi kesempatan Indonesia untuk mengembangkan mobil listrik. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjadi pasar kendaraan listrik. "Kalau terlalu lama, kita tidak bisa kembangkan mobil listrik," kata Agus.

(Baca: Berlomba Jadi Pionir Bus Listrik, dari Moeldoko hingga Bakrie)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...