Tekan Defisit dan Polusi, Perpres Mobil Listrik Didorong Segera Terbit
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPPB) Ahmad Safruddin mendesak agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) segera terbit. Dengan begitu, impor bahan bakar minyak (BBM) bisa ditekan sehingga mengurangi defisit transaksi berjalan.
Di sisi lain, penggunaan kendaraan listrik juga mampu mengurangi emisi karbon sebagai sumber polusi. "Harus dilakukan percepatan energi efisiensi dan penurunan emisi di sektor transportasi jalan yang telah menjadi beban," kata Ahmad di Jakarta, Jumat (2/8).
Berdasaran data KPBB pada 2017, transportasi di jalan raya menghabiskan bahan bakar sebanyak 63,1 juta kiloliter (KL) dan menyumbang emisi sebanyak 173 MtonCO2e. Bila tidak ditangani, emisi akan berpotensi menjadi 470 MtonCO2e BAU pada 2030 atau 16,66 % dari total gas rumah kaca nasional.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan terbitnya Perpres kendaraan listrik menjadi kesempatan Indonesia untuk mengembangkan mobil listrik. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjadi pasar kendaraan listrik. "Kalau terlalu lama, kita tidak bisa kembangkan mobil listrik," kata Agus.
(Baca: Berlomba Jadi Pionir Bus Listrik, dari Moeldoko hingga Bakrie)
Payung kendaraan listrik telah terbengkalai cukup lama. Semula, rencana penerbitan Perpres tersebut dijadwalkan pada April 2018, namun dijadwal ulang pada September 2018, November 2018, Februari 2018, dan April 2019.
Hingga kini, regulasi tersebut tidak juga terbit. Indonesia pun tertinggal dari Thailand dan Filipina yang telah lebih dahulu memiliki payung hukum kendaraan listrik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan Perpres Kendaraan Listrik dalam proses pembahasan para menteri. Jokowi masih menunggu penyelesaian pembahasan regulasi tersebut. "Kalau sudah sampai di meja saya, pasti saya tanda tangan," kata Jokowi di Stasiun Bundaran HI MRT Jakarta, Kamis (1/8).
Pembahasan Perpres kendaraan listrik di kalangan menteri memang cukup alot. Pasalnya, Perpres tersebut akan diikuti oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian insentif. Pemerintah memberikan insentif untuk merangsang pertumbuhan industri maupun pasar mobil listrik.
(Baca: Pemerintah Dorong Pengembangan Mobil Listrik untuk Angkot)