Gojek Tanggapi Tuntutan Mitra Pengemudi Soal Insentif hingga Suspensi

Cindy Mutia Annur
5 Agustus 2019, 15:46
Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Reza Say (kiri) menemui perwakilan mitra pengemudi yang berunjuk rasa di kantor Gojek, Jakarta, Senin (5/8).
Katadata/Cindy Mutia Annur
Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Reza Say (kiri) menemui perwakilan mitra pengemudi yang berunjuk rasa di kantor Gojek, Jakarta, Senin (5/8).

Perwakilan Gojek Michael Reza Say menemui mitra pengemudi yang berunjuk rasa sejak pagi tadi. Michael memberikan tanggapan terkait tuntutan para pengemudi terkait insentif hingga sistem suspensi.

Mitra pengemudi kendaraan roda empat atau taksi online Gojek mengeluhkan soal insentif. Michael mengatakan bahwa skema pendapatan mitra sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Pembahasan aturan itu pun melibatkan mitra pengemudi lewat asosiasi. “Kami fokus pada pendapatan organik, yang sudah didiskusikan antara pemerintah dengan teman-teman mitra. Pendapatan organik adalah tarif,” katanya di Jakarta, Senin (5/8).

(Baca: Unjuk Rasa Mitra Pengemudi di Kantor Gojek Sempat Rusuh)

Karena itu, Gojek mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam hal skema insentif dan tarif layanan taksi online. “Teman-teman mitra bilang fokus ke pendapatan mitra, jangan insentif. Saya ada catatannya,” kata Pria yang menjabat sebagai Vice President Corporate Affairs Gojek.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa skema bonus dan insentif diubah secara berkala. Perubahan itu akan mengacu pada pengembangan dan perencanaan perusahaan. Karena itu, Gojek rutin mengundang mitra pengemudi untuk berdiskusi dua minggu sekali.

Selan itu, asosiasi mitra pengemudi taksi online Gerhana mengeluhkan banyaknya akun palsu (fake). Menanggapi hal ini, Gojek meminta para pengemudi untuk hadir pada pertemuan rutin. Melalui kopdar itu, mitra bisa menyampaikan keluhan dan temuannya terkait akun fake.

Unjuk rasa itu juga meminta agar sistem suspensi dibenahi. Namun, Michael mengatakan bahwa skema sanksi baik peringatan hingga penangguhan (suspend) dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...