Unjuk Rasa Mitra Pengemudi di Kantor Gojek Sempat Rusuh
Ribuan mitra pengemudi taksi dan ojek online berdatangan sejak pukul 09.00 WIB untuk berunjuk rasa di depan Kantor Gojek. Aksi itu sempat diwarnai kericuhan sekitar pukul 11.50 WIB.
Kerusuhan terjadi karena sebagian massa mendorong kerumunan polisi yang berjaga. Selain itu, orator mengajak massa untuk masuk ke kantor Gojek. “Semua masuk ke dalam (kantor Gojek) teman-teman. Ayo kita maju saja,” kata Penanggung Jawab Aksi untuk Mitra Pengemudi Kendaraan Roda Dua Mahmud di Jakarta, Senin (5/8).
Lantas, beberapa massa ikut naik ke atas mobil komando dan menyalakan suar (flare). Hal itu kemudian memancing mitra pengemudi lainnya untuk berteriak dan mendorong polisi. Karenanya, kepolisian langsung meningkatkan pengamanan.
Puluhan polisi pun berjajar membentuk barikade untuk menghalangi massa masuk ke kantor Gojek. Namun, para pengunjuk rasa tetap mendorong polisi.
(Baca: Besok, 5 Ribu Mitra Pengemudi Unjuk Rasa di Kantor Gojek)
Polisi juga mengimbau pengelola gedung di sekitar kantor pusat Gojek di Pasaraya Blok M untuk mengunci pintu masuk mal. Hal itu dilakukan agar massa tidak memaksa masuk ke dalam gedung.
Hal ini juga membuat lalu lintas di sekitar kantor Gojek mengalami kemacetan. Padahal, sekitar pukul 10.30 WIB lalu lintas terpantau ramai lancar. Namun, massa berangsur tenang setelah azan zuhur berkumandang.
Sebelum terjadi kerusuhan, orator lainnya sempat meminta manajemen Gojek untuk menemui mereka dan memenuhi aspirasi para mitra pengemudi. “Kami tunggu pihak Gojek untuk mendengar aspirasi kami," kata salah satu orator tersebut.
Namun, manajemen Gojek belum menjawab tanggapan para pengunjuk rasa. Adapun aksi tersebut dilakukan oleh sekitar 5 ribu massa yang berasal dari berbagai daerah seperti dari Banten dan Palembang.
(Baca: Dua Rencana Unjuk Rasa Ojek Online Tuntut Kenaikan Tarif)
Mitra pengemudi roda dua atau ojek online menuntut dua hal. Pertama, membuka suspensi mitra yang masih bisa ditoleransi. Kedua, meninjau dan mengaktifkan kembali status putus mitra. Hal ini dinilai sesuai dengan pasal 14 Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sedangkan mitra pengemudi kendaraan roda empat Gojek menuntut beberapa hal. Pertama, reformasi manajemen Gojek Indonesia. Kedua, setop penerimaan mitra pengemudi baru. Ketiga, mengembalikan insentif dan tarif yang dinilai manusiawi.
Keempat, meminta adanya perjanjian kerja sama niaga transportasi online secara tertulis yang melibatkan negara antara Gojek Indonesia dan Gerhana. Hal ini supaya tidak terjadi lagi keputusan sepihak dari Gojek.
(Baca: Gojek Tanggapi Tuntutan Mitra Pengemudi Soal Insentif hingga Suspensi)