Bayar Kompensasi Listrik Mati, Berapa Gaji dan Bonus Pegawai PLN?
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memotong gaji dan bonus pegawai, mulai dari pegawai rendah hingga pejabat untuk membayarkan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak listik mati massal pada 4-5 Agustus 2019. Total kompensasi akan dibayarkan PLN mencapai Rp 839 miliar.
Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan gaji yang akan dipotong berasal dari bonus karyawan. Total kompensasi itu akan ditanggung renteng oleh 40.000 karyawan.
"Karena di PLN itu ada yang namanya merit order. Kalau kerja tidak bagus, potong gaji," kata Djoko saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/8).
(Baca: PLN Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi Listrik Mati 2 Hari)
Menurut Djoko, penggantian kompensasi ini membuat PLN, termasuk pegawainya harus berhemat.
"Kalau seperti ini, kami semua pegawai kena (potong gaji). Tidak 'ngebul' satu semester. Dampaknya tentu akan berhubungan dengan kesejahteraan pegawai," ujar dia.
Berapa sebenarnya total gaji, tunjangan, dan bonus yang dibayarkan untuk pegawai PLN?