Rekayasa Laporan, Benny Tjokrosaputro Bayar Denda Rp 5 Miliar ke OJK

Image title
9 Agustus 2019, 13:45
OJK, sanksi, rekayasa lapkeu Hanson, Benny Tjokro
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Komisaris PT. Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro sudah membayar denda Rp 5 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Benny Tjokrosaputro dan perusahaannya PT Hanson International Tbk (MYRX) sudah membayar denda atas sanksi rekayasa laporan keuangan 2016. Benny, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Hanson, diganjar sanksi administratif berupa denda Rp 5 miliar.

Sanksi tersebut diberikan OJK karena Hanson mengakui pendapatan atas penjualan Kaveling Siap Bangun (Kasiba) Perumahan Serpong Kencana dalam Laporan Keuangan Tahunan 2016. Padahal, Hanson sebelumnya tidak menyampaikan PPJB tertanggal 14 Juli 2016 tersebut.

Advertisement

Benny, yang saat itu menjabat Direktur Utama Hanson, juga terbukti tidak menyampaikan PPJB tersebut kepada OJK. Hal ini menyebabkan otoritas tidak dapat menggunakan kewenangan untuk memerintahkan Hanson International melakukan koreksi atas pengakuan pendapatan pada laporan keuangan 2016. "Pak Benny sudah bayar, Hanson juga," kata Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (9/8). 

(Baca: Sengketa Goldman Sachs vs Benny Tjokro, BEI: Transaksi Tak Perlu Batal)

Dalam pengumuman yang dirilis OJK, Kamis (8/8) malam, dijelaskan bahwa OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada Hanson International sebesar Rp 500 juta dan perintah tertulis untuk melakukan penyajian ulang (restatement) Laporan Keuangan Tahunan 2016. Penyajian ulang tersebut karena Hanson International mengakui pendapatan atas penjualan Kasiba dengan metode akrual penuh pada Laporan Keuangan 2016 dengan nilai gross Rp 732 miliar.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement