Sri Mulyani Sindir Bank Tarik Komisi Lebih Tinggi Dibanding Fintech

Agustiyanti
23 Agustus 2019, 16:11
menteri keuangan, sri mulyani
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyindir tingginya komisi (fee) yang dipungut perbankan sebagai lembaga persepsi untuk setoran penerimaan negara, dibanding komisi yang diminta perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyindir tingginya komisi (fee) yang dipungut perbankan sebagai lembaga persepsi untuk setoran penerimaan negara, dibanding komisi yang diminta perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).  Lembaga persepsi adalah lembaga yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara.

"Sekarang ada Bukalapak, Tokopedia. Itu mereka jadi mitra kami. Saya senang tadi dibisiki sama fintech bahwa komisinya lebih kecil daripada bank. Nah saya akan tekan bank," ujar Sri Mulyani dalamsambutannya saat meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi Tiga (MPN G3) di Jakarta, Jumat (23/8).

Meski tak merinci berapa komisi yang ditarik masing-masing pihak, ia menegaskan akan menekan perbankan untuk menurunkan tarif komisinya. 

"Menteri Keuangan memang begitu. Kalau bisa menawar, menawar terus. Jadi ini akan memberikan tekanan ke perbankan bahwa 'hei teknologi sudah datang, kalian harus turunkan biaya'," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

(Baca: Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Pedagang Online hingga ke Media Sosial)

Dalam Modul Penerimaan Negara Generasi Tiga (MPN G3) atau sebuah portal elektronik baru untuk menerima semua setoran penerimaan negara. 

Kementerian Keuangan mulai melibatkan industri fintech yakni Bukalapak, Tokopedia, dan PT Finnet Indonesia. Sebelumya, Kemnenkeu lebih banyak menggandeng bank umum untuk mengelola penerimaan negara.

"Ketika bayar, penerima pajak langsung dapat pesan elektronik dan SMS. Itu lebih bagus, aman, dan tidak akan hilang kertasnya. Maka itu, sekarang kalau ada pesan elektronik dan SMS dari Kementerian Keuangan, jangan dihapus. Itu bukti atau tagihannya," ujar dia.

Dengan bergabungnya di MPN G3 ini, setoran penerimaan negara dapat dilakukan melalui layanan dompet elektronik, transfer bank, rekening virtual (virtual account), dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan lembaga persepsi lainnya seperti pusat niaga daring (e-commerce), penjual ritel, dan perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).

(Baca: Pertumbuhan Ekonomi Dunia Melambat, OJK Dorong Peran Pasar Modal)

Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) ini memiliki kemampuan menerima setoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik atau meningkat signifikan dari modul sebelumnya yakni MPN G2 yang hanya 60 transaksi per detik.

Sebagai gambaran, dengan MPN G3 ini, setiap penyetor penerimaan negara dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara. Kemudian kode biling itu menjadi akun untuk menyetor penerimaan negara.

MPN merupakan salah satu sistem utama di Kemenkeu. Pada 2018, dari Rp2.064 triliun penerimaan negara, Rp1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92 persen.

Sementara sisanya, berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi dan 174 ribu transaksi dalam dolar Amerika Serikat. Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...