Ibu Kota Pindah Kaltim, Jokowi Surati Ketua DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo terkait pemindahan ibu kota baru. Presiden beralasan pindahnya pusat pemerintahan dari DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur memerlukan persetujuan parlemen.
Hal ini dikatakan Jokowi saat pernyataan pers soal pindahnya ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Presiden mengatakan kajian dua kabupaten itu sudah disertakan dalam surat yang dikirim.
“Pagi tadi saya sudah berkirim surat ke Ketua DPR RI,” kata Jokowi di Komples Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).
(Baca: Jokowi Resmi Tetapkan Dua Kabupaten di Kaltim Jadi Calon Ibu Kota Baru)
Sebelumnya dewan mengkritik pemerintah lantaran tak berkonsultasi terlebih dulu soal lokasi ibu kota baru. Apalagi status DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Meski belum menyebut jelas detail payung hukumnya, namun Jokowi mengatakan pemerintah sudah siap dengan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang segera disampaikan kepada DPR.
“Demikian yang bisa saya sampaikan,” ujar Jokowi.
Sedangkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan naskah akademik aturan tersebut sedang disiapkan pemerintah.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono pekan lalu menyatakan kaget dan heran pemerintah tidak berbicara terlebih dahulu membahas rencana pemindahan ibu kota dengan parlemen. Apalagi menurutnya, pemerintah kerap berbicara di media massa tapi tak pernah melapor ke parlemen.
(Baca: Tak Diajak Bahas Pemindahan Ibu kota, DPR Kritik Pemerintah)
Kritik serupa disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid. Hidayat beralasan Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan MPR bersidang di ibu kota negara sehingga perlu berkonsultasi dulu dengan pemerintah.
“MPR bersidang sedikitnya lima kali di ibu kota. Sehingga kalau ada pemindahan, seharusnya diberitahu,” kata Hidayat, beberapa hari lalu.