Faktor Penentu Inflasi

Muchamad Nafi
2 September 2019, 07:05
Pengunjung berbelanja berbagai kebutuhan pokok di pasar tradisional Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (30/3/2019). Bank Indonesia memproyeksikan hingga minggu ke-4 sepanjang Maret 2019 terjadi inflasi sebesar 0,14 persen (mtm) atau masih tergolong rendah
ANTARA FOTO/AMPELSA
Pengunjung berbelanja berbagai kebutuhan pokok di pasar tradisional Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (30/3/2019). Bank Indonesia memproyeksikan hingga minggu ke-4 sepanjang Maret 2019 terjadi inflasi sebesar 0,14 persen (mtm) atau masih tergolong rendah yang dipicu oleh kenaikan sejumlah komoditas namun tidak signifikan antara lain bawang merah 0,13 persen, bawang putih 0,04 persen, cabai rawit 0,01 persen.

Setiap minggu atau bahkan hari, harga barang dan jasa kerap berubah. Perubahan secara umum ini yang menyebabkan inflasi tatkala nilai barang makin naik atau deflasi ketika sebaliknya. Pergerakan harga yang mengakibatkan inflasi ini dipicu oleh sejumlah hal.

Bank Indonesia menyebutkan bahwa inflasi timbul karena ada tekanan dari sisi suplai atau cost push inflation, sisi permintaan atau demand pull inflation, dan dari ekspektasi inflasi. Faktor yang menekan suplai dapat disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah, dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi.

Faktor penyebab terjadi demand pull inflation adalah tingginya permintaan barang dan jasa terhadap ketersediaannya. Dalam ekonomi secara umum, kondisi ini digambarkan oleh output riil melebihi output potensialnya, atau permintaan total (agregate demand) lebih besar dari pada kapasitas perekonomian.

Sementara itu, faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi ketika menggunakan ekspektasi angka inflasi dalam keputusan kegiatan ekonominya. Ekspektasi inflasi tersebut bisa lebih cenderung adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran dan Natal. Begitu pula ketika menyangkut penentuan upah minimum provinsi (UMP).

(Baca: Inflasi dan Indikator Pembentuknya)

Dalam hal ini, meskipun barang secara umum diperkirakan mencukupi dalam memenuhi kenaikan permintaan, namun harga barang dan jasa pada saat hari raya keagamaan meningkat lebih tinggi dari kondisi supply-demand. Demikian halnya pada saat penentuan UMP, pedagang ikut meningkatkan harga barang meski kenaikan upah tersebut tidak terlalu signifikan dalam mendorong peningkatan permintaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...