Insentif Siap Berlaku, SKK Migas Ingatkan Kontraktor Cepat Eksplorasi

Image title
2 September 2019, 20:57
insentif pajak migas, eksplorasi migas, investasi hulu migas
Katadata
Ilustrasi operasi migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendorong kontraktor untuk lebih proaktif dalam melakukan eksplorasi maupun eksploitasi hulu migas. Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan insentif perpajakan untuk eksplorasi maupun eksploitasi.

PMK yang dimaksud adalah PMK No 122/PMK.03/2019. Insentif yang diatur dalam PMK tersebut berupa tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Insentif ini bisa diperoleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas yang tengah melakukan eksplorasi maupun eksploitasi, dengan beberapa ketentuan.

(Baca: Aturan Baru, Kemenkeu Beri Insentif Pajak untuk Sektor Hulu Migas)

Secara khusus, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mendorong KKKS yang tengah dalam tahap eksplorasi untuk mempercepat pergerakannya, seiring sudah adanya insentif. Bagi kontraktor yang tidak kunjung melakukan eksplorasi, pemerintah akan menarik kembali wilayah kerja yang telah diberikan. "Kami harus tarik blok-blok migas eksplorasi kalau tidak ada kegiatan,” kata dia di Jakarta, Senin (2/9).

Di sisi lain, Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai insentif perpajakan tersebut memang sedikit membantu KKKS dari segi kewajiban fiskal. Namun, belum tentu akan menggairahkan investasi hulu migas di Indonesia sebagaimana harapan pemerintah. Sebab, ada beberapa faktor lain yang menjadi perhatian investor.

“Salah satunya birokrasi dan kepastian/konsistensi dari penerapan aturan yang sudah diterbitkan itu," ujar Pri Agung kepada Katadata.co.id, Senin (2/9). Investor juga membandingkan plus minus investasi di berbagai negara.

(Baca: SKK Migas: Pertamina Harus Terapkan EOR di Blok Rokan Mulai 2021)

Ia menambahkan, insentif pajak ini yang baru ini juga hanya mengembalikan sebagian prinsip assume and discharge yang dulu berlaku dalam kontrak bagi hasil. Sebelum Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, berlaku sistem assume and discharge, yang memang membebaskan kontraktor dari pajak.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...