Kritik Beruntun Fadli Zon Atas Rencana Pemindahan Ibu Kota

Muchamad Nafi
3 September 2019, 14:57
Kritik Beruntun Fadli Zon Atas Rencana Pemindahan Ibu Kota
DPR.go.id
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

Di antara hiruk-pikuk kabar yang berhamburan beberapa hari ini, rencana pemindahan ibu kota masih menjadi sorotan banyak pihak. Fadli Zon termasuk barisan yang kerap mengkritik rencana kerja Presiden Joko Widodo di periode keduanya ini.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu mengatakan hak partisipasi publik tak boleh dirampas oleh hasrat pribadi Jokowi -demikian Presiden kerap disapa- terkait wacana pemindahan Ibu Kota Negara. “Jangan sampai keinginan Presiden Jokowi adalah keinginannya sendiri, bukan keinginan rakyat,” kata Fadli di kompleks DPR, Senayan, Selasa (3/9).

Menurut dia, seluruh rakyat terkena dampak pemindahan ibu kota. Oleh karena itu, pemindahannya pun harus memperlihatkan peta jalan ke depan, dengan menimbang kajian yang mendalam dan tidak tergesa-gesa.

Rencana ini dinilai sebatas wacana karena belum memiliki dokumen terkait seperti payung hukum yang jelas di dalam undang-undang (UU). Setidaknya, ada sejumlah aturan yang perlu direvisi dan beberapa Rancangan UU yang perlu diajukan. Undang-undang yang perlu direvisi, kata Fadli, seperti UU Nomor 29 tahun 2007, UU Nomor 24 tahun 2007, UU Nomor 23 tahun 2002, dan UU Nomor 10 tahun 2016.

Apalagi, pemerintah masih memiliki persoalan lain yang menjadi prioritas untuk diselesaikan seperti konflik di Papua. “Jangan sampai rencana pemindahan ibu kota menjadi dalih dari ketidakmampuan mengatasi persoalan yang ada,” ujar Fadli.

Pemindahan ibu kota juga perlu syarat khusus seperti memiliki pendanaan sekitar Rp 466 triliun yang tidak dianggarkan dalam Rencana Anggaran Penerimaan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Sebab, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan nota keuangan Agustus kemarin tidak mencantumkan pembiayaan pemindahan ibu kota.

(Baca: Ibu Kota Negara Pindah, Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Indonesia)

Bagi politikus Partai Gerindra itu, pemindahan ibu kota negara bisa dijalankan jika beberapa indikator terpenuhi seperti pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih kuat yakni mencapai 8 hingga 12 %, saat ini baru di angka 5 %. Demikian juga soal kemiskinan, pengangguran, utang, dan defisit neraca perdagangan teratasi.

Dia juga menyoal pangan dan energi yang harus stabil sebagai indikator perpindahan ibu kota negara. “Sekarang mau memindahkan ibu kota, apa dasarnya, urgensinya?” ujar Fadli.

Kritik Fadli Zon bukan kali ini saja. Sehari sebelum perayaan kemerdekaan Indonesia, Fadli sudah menuding kajian pemerintah soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan masih lemah. Dia menilai rencana tersebut belum dapat direalisasikan dalam lima tahun ke depan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...