Mardiasmo: Iuran JKN Naik, Layanan Kesehatan Harus Lebih Baik

Agatha Olivia Victoria
3 September 2019, 18:37
Wakil Menkeu Mardiasmo, kenaikan iuran jkn,
ANTARA FOTO/IORA SUMMIT 2017/Widodo S. Jusuf
Wakil Menkeu Mardiasmo mengatakan bahwa kenaikan iuran JKN untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) harus disertai dengan perbaikan layanan oleh faskes. Iuran JKN PBPU diusulkan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta bukan penerima upah (PBPU) Kelas III harus diiringi dengan perbaikan layanan oleh fasilitas kesehatan (faskes). Adapun iuran JKN Kelas III diusulkan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

"Kami sependapat dengan Bapak Ichsan Firdaus (Partai Golkar), Bapak Syamsul Bahri (Fraksi Partai Golkar) dan Ibu Sumarjati Arjoso (Fraksi Partai Gerindra) bahwa kenaikan iuran JKN harus diiringi dengan meningkatnya keaktifan kepesertaan, khususnya bagi PBPU," katanya dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (3/9).

Mardiasmo berharap dengan kenaikan iuran ini, BPJS Kesehatan tidak lagi menghadapi persoalan cash-flow. Sehingga, BPJS dapat melakukan pembayaran klaim faskes secara tepat waktu dan pada gilirannya faskes dapat meningkatkan pelayanannya dengan baik.

Selain itu, dirinya juga berharap kenaikan ini lebih dapat mendukung keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dalam jangka menengah. "BPJS Kesehatan juga harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan tingkat keaktifan PBPU," ucap dia.

(Baca: DPR Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...