PPh Badan Turun Bertahap Jadi 20%, Penerimaan Akan Hilang Rp 54 T
Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20% secara bertahap mulai 2021. Berdasarkan kalkulasi Direktorat Jenderal Pajak, negara berpotensi kehilangan puluhan triliun dalam setahun ketika kebijakan itu diterapkan.
"Ini kan bertahap. Kalau tidak langsung, (potensi kehilangan penerimaan pajak) Rp 54 triliun (setahun) kayaknya," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9).
Potensi kehilangan penerimaan lebih besar jika tarif langsung diterapkan 20%, yaitu mencapai Rp 87 triliun setahun. Maka itu, pemerintah merencanakan penurunan tarif secara bertahap. Penurunan bertahap ini juga pernah diusulkan pengamat pajak.
(Baca: Pengamat Pajak Usulkan Penurunan Tarif PPh Badan Secara Bertahap)
Sejauh ini, kemungkinannya, penurunan PPh akan dilakukan secara bertahap dalam dua tahun, dimulai pada 2021. Dengan begitu, tarif PPh sebesar 20% baru terjadi pada 2023. Saat ini, pengkajian masih dilakukan.
Penurunan tarif PPh menjadi 20% merupakan salah satu substansi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan yang tengah digodok pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, RUU ini dibuat agar kebijakan perpajakan Indonesia bisa menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di dunia internasional. Selain itu, RUU ini dibuat untuk menaikkan investasi dan ekspor.
(Baca: Godok RUU Perpajakan, Sri Mulyani Siapkan Insentif dan Tarif PPh)
"Presiden sampaikan kita harus bisa merespons kebutuhan ekonomi yang dinamis dan cepat dan dari sisi perubahan kebijakan fiskal di berbagai negara," kata dia.