Tahun Depan, Subsidi Listrik 900 VA Rumah Tangga Mampu Dicabut

Agatha Olivia Victoria
3 September 2019, 21:21
Subsidi, Listrik, Anggaran.
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jaringan listrik di Jakarta, Jumat (12/7/2019). Pemerintah dan DPR putuskan subsidi listrik untuk rumah tangga mampu 900 VA ditiadakan tahun 2020 mendatang.

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat mencabut subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) di tahun 2020. Hal ini dilakukan agar subsidi lebih efisien dan tepat sasaran.

Ketua Banggar DPR Kahar Muzakir mengatakan, pengurangan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA dilakukan untuk menghemat anggaran. Dua golongan yang disebutnya perlu disubsidi adalah pelanggan 450 VA yang berjumlah 23,99 juta orang serta pelanggan 900 VA non RTM yang berjumlah 7,17 juta orang.

"Yang perlu diberi subsidi hanya dua golongan itu saja, selebihnya tidak perlu agar anggaran untuk kepentingan yang lain," katanya dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9).

(Baca: Pemerintah Putuskan Perubahan Tarif Listrik Tahun Depan)

Sebelumnya, subsidi listrik yang diusulkan dalam RAPBN 2020 adalah sebesar Rp 62,2 triliun dengan mencantumkan subsidi kepada pelanggan 900 VA RTM. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan tanpa 24,4 juta pelanggan mampu, maka subsidi listrik tahun depan berkurang.

“Kalau lihat sekiranya RTM tidak masuk maka subsidinya Rp 54,79 triliun,” kata Rida.

Secara rinci, subsidi Rp 54,79 triliun ini membiayai 36,92 juta pelanggan dari dua golongan dengan konsumsi listrik 60,08 TWh. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 32,04 triliun untuk pelanggan 450 VA dan Rp 9,07 triliun pelanggan 900 VA non RTM.

(Baca: Bebani APBN, Kemenkeu Akan Kurangi Kompensasi Tarif Listrik untuk PLN)

Sebagai informasi terdapat lima kebijakan subsidi listrik di tahun 2020. Kebijakan pertama yakni memberikan subsidi listrik kepada golongan tarif tertentu. Kedua, memberikan subsidi listrik secara tepat sasaran dengan mengacu Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM).

Ketiga, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional dan mengurangi disparitas antar wilayah. Keempat meningkatakan efisiensi penyediaan teanaga listrik dan kelima mengembangkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang lebih efisien.

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...