Anggota DPR Sebut Revisi UU KPK Mengacu kepada Pidato Jokowi

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Fahmi Ramadhan
5 September 2019, 16:28
KPK, DPR, Jokowi.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Gedung KPK (12/8). Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan revisi UU KPK merupakan tindak lanjut pidato Presiden Joko Widodo tanggal 16 Agustus lalu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2019 lalu. Ketika itu, Jokowi mengatakan bahwa ukuran kinerja dalam pemberantasan korupsi harus diubah.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan Jokowi menilai keberhasilan penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus dan orang yang dipenjarakan. Kinerja juga harus diukur dari berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.

Advertisement

"Presiden mengingatkan yang dimaksud pemberantasan korupsi itu tidak berarti harus menangkap orang sebanyak-banyaknya," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/9).

(Baca: Seluruh Fraksi Sepakat RUU KPK jadi Usul Inisiatif DPR)

Mengacu kepada pidato Jokowi itu, Taufiqulhadi merasa DPR harus kembali memberi penekanan terhadap strategi pencegahan yang dilakukan KPK. Meski kinerja KPK sudah baik, namun itu belum bisa menyelesaikan akar persoalan mengenai korupsi. “Kami berusaha masuk ke akar persoalan,” ujarnya.

Selain itu DPR membahas revisi UU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan KPK merupakan lembaga di dalam domain eksekutif. Selama ini, KPK merupakan lembaga ad hoc  yang tugas dan kewenangannya bersifat independen.

"Yang dulu KPK ini selalu menganggap dirinya di dalam jajaran peradilan,” kata Taufiqulhadi. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menangkap adanya kepentingan senyap partai politik merevisi UU ini tanpa berkonsultasi dengan publik. Dia juga mengkhawatirkan diajukannya revisi ini jadi alat transaksi parpol menjelang pergantian Anggota DPR.

“Ini seperti alat transaksi saja,” kata Lucius di Jakarta, Kamis (5/9).

Lucius mengatakan potensi disahkannya revisi ini cukup besar mengingat semua parpol mendukung. Ia pun menyayangkan langkah dewan ini mengingat KPK merupakan salah satu instrumen penegakkan hukum yang penting hingga masa depan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement